nusabali

Bansos Bencana di Bangli Tahap V - VI Berproses

  • www.nusabali.com-bansos-bencana-di-bangli-tahap-v-vi-berproses

BANGLI, NusaBali
Bantuan sosial (bansos) untuk korban bencana tahap V dan VI di Bangli masih menunggu proses pencairan. Bansos ini diajukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangli ke BPBD Provinsi Bali, sebagian besar meliputi fasilitas umum.

Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Bangli Sang Ketut Supriadi mengatakan bansos ini merupakan bentuk penanganan pascabencana yang dari anggaran Provinsi Bali. Pemkab Bangli melalui BPBD mengajukan usulan ke Provinsi Bali. "Usulan tersebut nantinya akan diverifikasi untuk memastikan layak tidaknya bantuan diberikan dan juga besaran bantuan yang akan diberikan. Memang sebelum diajukan ke provinsi, kami di kabupaten juga sudah melakukan verifikasi lapangan," ungkapnya Rabu (30/11).

Tahun 2022, BPBD Bangli mengajukan usulan empat tahap. "Kami melakukan usulan pada tahap kedua, ke empat, lima, dan enam. Tahap pertama dan ke tiga memang tidak ada usulan dari masyarakat," jelasnya.

Pada pencairan tahap kedua, Bangli mendapat bantuan sosial sebesar Rp 265.800.000. Bantuan tersebut meliputi santunan, fasilitas pribadi dan fasilitas umum. Sedangkan tahap IV yang diterima sebesar Rp 287.5000.000 meliputi bantuan sosial untuk fasilitas umum dan pribadi. "Bantuan ini langsung masuk ke rekening masing-masing penerima. Pencairan tahap V, dana akan masuk rekening penerima minggu ini," sebutnya.

Kata Sang Ketut Supriadi, untuk bansos ini sudah diatur besaran yang akan diberikan. Pemberian bantuan sosial tertuang dalam Pergub Nomor 32 tahun 2021. "Bantuan yang diterima tentu berbeda nilainya, terbesar Rp 100 juta dan itu untuk fasilitas umum," kata Sang Ketut Supriadi.

Terkait usulan tahap V meliputi santunan, fasilitas umum dan pribadi. Nilainya Rp 400 juta lebih. Selanjutnya, tahap VI mencapai Rp 1 miliar lebih. Untuk santunan akibat bencana diusulkan untuk diberikan kepada korban jalan putus di Kelurahan Cempaga, Bangli dan korban pengendara yang hanyut. Santunan untuk yang meninggal nilai Rp 15 juta, cacat fisik Rp 20 juta dan luka berat Rp 10 juta. "Tahap V dan VI masih diproses di BPBD Provinsi. Dipastikan Desember sudah cair seluruhnya," terangnya. Ada juga usulan baru dari masyarakat dan akan diajukan pada tahun 2023. *esa

Komentar