nusabali

Penjabat Kepala Daerah Harus Netral

Sebanyak 271 Kursi Kepala Daerah akan Kosong di 2023

  • www.nusabali.com-penjabat-kepala-daerah-harus-netral

“Netralitas itu, enak diucapkan. Namun, sulit dipraktekkan. Oleh karenanya, standar Pj perlu clear”

JAKARTA, NusaBali

Pemilu Serentak 2024 dipastikan banyak kursi kepala daerah bakal kosong, sehingga harus diisi dengan Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Anggota Komisi II DPR RI membidangi pemerintahan daerah dan pemilu, Guspardi Gaus mengatakan, PJ Kepala Daerah yang ditunjuk harus netral alias tidak terkontaminasi aroma politik.

Guspardi menyebutkan, tahun 2022 ini, setidaknya ada 171 kursi kepala daerah yang harus disi Penjabat Kepala Daerah. Sementara tahun 2023 sebanyak 271 akan diisi Penjabat Kepala Daerah. Pemerintah pun diminta menunjuk Penjabat Kepala Daerah yang netral.

"Artinya, hampir seluruh kabupaten, kota dan provinsi dijabat oleh penjabat bupati, walikota, gubernur yang tidak definitif. Mereka ditunjuk oleh pusat baik Mendagri maupun Presiden. Sebagai penguasa mereka harus netral dan itu sesuatu yang digariskan oleh Undang-Undang (UU)," ujar Guspardi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (29/11).

Menurut Guspardi, penempatan Pj tidak terlepas dari kepentingan orang-orang yang menempatkannya. Oleh karena itu, muncul anggapan jika Pj dapat mengerahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memilih bupati, walikota, gubernur dan calon presiden/wakil presiden di Pemilu 2024 nanti.

Untuk itu, perlu dilakukan pengawasan agar pemilu berjalan demokratis dan tidak ada campur tangan pihak-pihak penguasa. Plus memberikan pendidikan kepada pemilih agar cerdas dalam menentukan pilihan. Politisi PAN ini mengatakan, Komisi II DPR RI telah bekerja sama dengan KPU RI mengenai hal tersebut. "Saya juga sudah turun ke lapangan meminta kepada seluruh elemen masyarakat agar menjadi pemilih cerdas. Jangan mau diintervensi oleh pihak manapun. Persoalannya, Pj punya otoritas. Dia adalah penjabat yang diberi amanah oleh negara. Namun, sulit memisahkan antara jabatan dengan kepentingan politik," papar Guspardi.

Komisi II DPR RI pun, lanjut Guspardi, sering menyampaikan kepada Mendagri dan pemerintah agar orang-orang yang dipilih dan ditetapkan sebagai Pj adalah sosok yang punya integritas. Kemudian tidak bisa diintervensi oleh siapa pun untuk menjadi tumpangan.

Sementara Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, bicara netralitas sulit. Begitu pula menghindari politisasi birokrasi. Lantaran Pj beririsan dengan Mendagri dan presiden sehingga cenderung DNA politiknya sudah kuat. "Netralitas itu, enak diucapkan. Namun, sulit dipraktekan. Oleh karenanya, standar Pj perlu clear," ucap Pangi.

Terlebih di negara-negara lain, tidak ada Pj bupati, walikota dan gubernur karena produk tersebut tidak efisien. Ditambah lagi, Pj bisa dipegang selama dua tahun. "Jika setahun, masih oke. Ini dua tahun, bisa rusak dan tidak sesuai aspirasi. Apalagi, Pj sekarang bisa memperhentikan Kepala Dinas jika tidak patuh. Saya berharap, mudah-mudahan semua Pj netral karena ini merupakan sebuah keniscayaan. Selain itu, perlu diklirkan standarisasi tentang Pj," jelas Pangi. *k22

Komentar