nusabali

RJ, Kasus Pembobolan Warung Dihentikan

  • www.nusabali.com-rj-kasus-pembobolan-warung-dihentikan

MANGUPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menghentikan perkara pencurian di salah satu warung di Banjar Busana, Desa Baha, Mengwi, Badung pada Selasa (29/11).

Penghentian perkara melalui Restorative Justice (RJ) ini dilakukan setelah korban mau berdamai dengan pelaku pencurian, Kadek Joni Astawa. Kajari Badung, Imran Yusuf melalui rilisnya mengatakan dasar dilakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice dikarenakan korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan meminta agar kasus ini dihentikan dan tersangka dapat mencari nafkah untuk membiayai keluarganya. “Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari lima tahun dan kerugian yang dialami oleh korban sudah kembali,” ujar Kajari Badung.

Dengan berakhirnya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka KAdek Joni Astawa, maka dengan ini perkara tersebut resmi dihentikan dan tersangka dikembalikan kepada keluarga untuk selajutnya dapat kembali berkumpul dengan keluarga.

Sementara itu, diketahui jika perkara ini terjadi pada Sabtu (24/9) lalu. Tersangka dengan mengendarai sepeda motor milik mertuanya melintas di Banjar Busana dan melihat ada warung sembako yang dalam keadaan sepi. Saat itu timbul niat tersangka untuk melakukan pencurian.

Kemudian tersangka menghentikan motornya didepan warung sembako tersebut dan melihat laci penyimpanan uang dalam keadaan terbuka. Tersangka lalu mengambil uang sebesar Rp 3 juta. Apes, saat beraksi dia kepergok pemilik warung.

“Tersangka beralasan melakukan tindak pidana pencurian dikarenakan tersangka butuh biaya berobat anaknya yang terkena luka bakar, sedangkan tersangka sendiri sudah lama tidak bisa bekerja sebagai buruh dikarenakan tersangka baru saja sembuh dari sakit patah tulang akibat kecelakaan kerja,” lanjut Imran.

Selain itu, tersangka juga malu untuk meminta uang kepada mertuanya dikarenakan selama ini mertuanya sudah banyak membantu membiayai tersangka dan keluarganya. Sehingga atas dasar tersebut tersangka mengambil jalan pintas mencari uang untuk berobat anaknya dengan mencuri. *rez

Komentar