nusabali

Hanura Bali Usulkan Masa Jabatan Komisioner KPUD Diperpanjang

Pemungutan Suara Belum Dimulai, Masa Jabatan Komisioner KPUD Sudah Berakhir

  • www.nusabali.com-hanura-bali-usulkan-masa-jabatan-komisioner-kpud-diperpanjang

DENPASAR, NusaBali.com – Untuk keberlangsungan tahapan Pemilu 2024 berjalan dengan efektif dan efisien, DPD Partai Hanura Provinsi Bali mengusulkan agar masa jabatan penyelenggara Pemilu, bisa diperpanjang hingga semua pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut tuntas.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris DPD Partai Hanura Bali, Gde Wirajaya Wisna, Selasa (29/11/2022). 

Sebagaimana diketahui, mayoritas masa bakti anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Bali berakhir pada tahun 2023.  Hanya KPUD Klungkung yang masa jabatannya berakhir pada 2024.

Alhasil jika masa jabatan penyelenggara Pemilu 2024 ini sudah berakhir pada 2023, beberapa tahapan Pemilu harus terputus pengawalannya dari para komisioner yang masa jabatannya telah habis. 

Bahkan saat pemungutan suara Pemilu pada 14 Februari 2024, tahapan krusial ini sudah digantikan oleh KPUD yang baru.

“Komisioner di 8 KPU tingkat kabupaten/kota di  Bali dan KPU tingkat Provinsi  Bali sudah habis masa jabatannya pada tahun 2023. Jika digantikan komisioner-komisioner baru rasanya kurang afdol,” kata Gde Wirajaya.

Hal ini dinilai Gde Wirajaya kurang kondusif, karena komisioner baru, baru saja dilantik langsung menemui tugas sangat berat, yakni, tahapan puncak pemungutan suara.

“Sesuai undang-undang aturannya memang lima tahun sekali. Tapi kita kan menganalogikan seperti Pilkada Serentak, sehingga harus dilakukan harmonisasi untuk mencapai titik yang sama. Begitu juga dengan komisioner KPU, seharusnya juga didorong menyelesaikan selurruh tahapan Pemilu 2024 hingga tuntas,” kata Gde Wirajaya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,  khususnya Pasal 10 Ayat 9 menerangkan, masa jabatan keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.

“Tinggal political will dari pemerintah maupun DPR untuk menerbitkan semacam Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Red), supaya para komisioner ini bisa mendapatkan perpanjangan masa jabatan hingga tuntasnya Pilkada yang dijadwalkan bulan November 2024, termasuk sampai tuntasnya gugatan-gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi,” kata Gde Wirajaya.

Penyelenggara Pemilu, lanjut Gde Wirajaya, lebih baik bisa merampungkan semua tahapan, termasuk rekapitulasi, pleno, gugatan, sampai inkrah pengadilan. “Jadi kalkulasinya selesai bulan Februari sampai April 2025. Nah saat itulah silakan diganti. KPU RI yang menyeleksi penyelenggara periode berikutnya,” kata Gde Wirajaya.

“Jadi penyelenggara yang memulai proses awal dengan sangat baik hingga saat ini, sebaiknya bisa sekaligus merampungkan hingga  terpilihnya legislator dan kepala daerah,” tegas Gde Wirajaya sembari  menyitir judul lagu ‘Kau Yang Memulai, Kau Yang Mengakhiri’.

Komentar