nusabali

ETLE Tabanan Rekam 80 Pelanggar Lalu Lintas Per Hari

  • www.nusabali.com-etle-tabanan-rekam-80-pelanggar-lalu-lintas-per-hari

TABANAN, NusaBali
Satlantas Polres Tabanan mencatat sekitar 80 kasus pelanggaran lalu lintas terekam setiap harinya sejak sepekan diberlakukan tilang ETLE  (Electronic Traffic Law Enforcement).

Hanya saja dari jumlah itu belum bisa diklasifikasikan jenis pelanggaran untuk diberikan surat pemberitahuan karena harus diverifikasi lebih dulu di Polda Bali.

Kasatlantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata mengatakan, verifikasi yang dimaksud ini untuk mengetahui data pemilik, kemudian jenis pelanggaran apa saja yang dilanggar. "Itu proses verifikasi di Ditlantas Polda Bali," jelasnya, Senin (28/11).

Sesuai  informasi yang diterima untuk sehari di Bali bisa 300-an surat pemberitahuan dikirimkan untuk seluruh Bali. Dan sistem di Tabanan masih menggunakan empat unit ETLE Mobile. Sehingga dalam sehari rata-rata hanya terekam 80 pelanggaran. Ketika sudah ada stasioner (ETLE statis), bisa jadi jumlah rata-rata dalam sehari  lebih dari itu.

“Saat ini ETLE statis masih dalam pembangunan. Kemungkinan akan efektif Desember 2022,” jelas AKP Kanisius Franata.

ETLE statis nantinya akan ditempatkan di Simpang Kediri, Gerogak, Simpang Jalan Pahlawan, dan Simpang DPRD Tabanan. Pihaknya juga mengimbau agar pemilik rental kendaraan bermotor untuk menginstal aplikasi ETLE Nasional di ponsel.

"Aplikasi itu berguna untuk memastikan apakah kendaraan milik masyarakat pernah terekam karena pelanggaran lalu lintas, mengkonfirmasi pelanggaran ETLE, informasi terkait tahapan proses penindakan pelanggaran ETLE telah dikonfirmasi, dan pemberitahuan proses penindakan pelanggaran ETLE yang sedang berproses,” tandasnya. *des

Komentar