nusabali

Bahas Ranperda Inisiatif P4GN, DPRD Gianyar Libatkan Pakar Hukum Adat

  • www.nusabali.com-bahas-ranperda-inisiatif-p4gn-dprd-gianyar-libatkan-pakar-hukum-adat

GIANYAR, NusaBali
DPRD Kabupaten Gianyar kembali menggodok Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Gianyar, Senin (28/11).

Rapat menghadirkan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar dan pakar hukum adat. Di antaranya Guru Besar Hukum Unud Prof Dr I Wayan Windia SH MSi, Ketua Yayasan Ngurah Rai Dr Drs AA Gede Raka MSi, Kaprodi Hukum Fakultas Hukum Unud Dr Made Gde Suba Karma Resen SH MKa, akademisi Universitas Ngurah Rai I Made Artana, SH MH.

Rapat juga menghadirkan Ketua Forum Perbekel Kabupaten Gianyar I Nyoman Payu, Perbekel Desa Bukian yang juga Bendesa Adat Bukian I Made Junarta. Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ketut Sudarsana mengatakan, Ranperda ini dibuat bukan sekadar memenuhi rak semata. Melainkan untuk mengangkat peran desa adat dalam upaya P4GN. “Kami mau angkat peran desa adat untuk mencegah P4GN, bukan menjerat,” tegas Sudarsana. Perda ini akan menjadi payung hukum ketika desa adat akan merancang pararem pencegahan. “Seperti Desa Adat Bukian yang sudah punya pararem, nanti Perda ini akan semakin memperkuat,” jelas Tut Sana panggilan akrab politisi PDIP ini.

Ranperda disusun dalam 11 bab dan 41 pasal. Mencakup upaya pencegahan melalui keluarga, satuan pendidikan, desa adat, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Gianyar, media massa, dan tempat ibadah. Prof Windia mengapresiasi rancangan Perda inisiatif ini. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum disahkan menjadi Perda. “Agar niat baik untuk melahirkan Perda inisiatif ini berguna dalam pencegahan sejalan dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara Ketua BNNK Gianyar AKBP Gusti Alit Adnyana menjelaskan, rancangan Perda ini mengutamakan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban, kurir atau pengedar. BNNK Gianyar telah menelorkan program calon pengantin bersih dari narkoba dan desa bersinar. Hal senada diungkapkan Kaprodi Hukum Unud, Dr Drs AA Gede Raka MSi dan Dr Made Gde Suba Karma Resen SH MKa. “Kami setuju ada dituangkan substansi muatan lokal, khususnya desa adat dalam rancangan Perda ini,” ujarnya.

Pemimpin rapat, Made Budiasa menyimpulkan Ranperda ini sudah lengkap. “Ranperda ini benar-benar menyita waktu dan pikiran, sampai-sampai kami undang khusus ketua fraksi kami. Jadi setelah ini tinggal kami mantapkan dalam rapat paripurna intern sebelum dibahas bersama-sama eksekutif,” ujar Budiasa. *nvi

Komentar