nusabali

Pekan Ini UMK Badung 2023 Diputuskan

  • www.nusabali.com-pekan-ini-umk-badung-2023-diputuskan

Merthawan mengharapkan UMK 2023 dapat diterapkan oleh seluruh pengusaha, sehingga tidak menimbulkan polemik ke depan.

MANGUPURA, NusaBali
Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2023 telah ditetapkan naik sebesar 7,81 persen atau sebesar Rp 196.701,28 dari tahun 2022. Namun Kabupaten Badung justru belum memutuskan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Kabarnya UMK Badung baru final pekan ini.

“Masih kami proses. Penghitungan UMK 2023 masih dimatangkan oleh Dewan Pengupahan. Tunggu ya, minggu ini ada keputusannya,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung Putu Eka Mertawan, Senin (28/11).

Eka Mertawan mengatakan pembahasan mengenai UMK 2023 telah dilakukan sejak 15 November lalu hingga 22 November. Sedangkan pengumuman resmi terkait UMK 2023 rencananya akan dilakukan pada 30 November. “Berdasarkan jadwal, sebelum UMK ditetapkan terlebih dahulu diumumkan UMP Bali 2023. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dan penyerahan berkas usulan UMK 2023. Setelah disepakati baru diumumkan,” jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Badung ini menambahkan, penetapan UMK 2023 di Badung akan lebih tinggi dibandingkan tahun ini. Indikatornya merujuk pada kondisi ekonomi di Badung yang menunjukan pertumbuhan positif pasca pandemi Covid-19. Namun persentase peningkatan tersebut masih dalam proses pembahasan.

Sebagai gambaran, UMK Badung pada 2022 ditetapkan Rp 2.961.285,40. Keputusan ini naik tipis, yakni sebesar 1,06 persen dari UMK pada 2021 sebesar Rp 2.930.092,64.

“Kami dari seluruh kabupaten/kota memang diundang oleh Disnaker Bali pada 15 November lalu. Badung salah satu kabupaten yang akan disesuaikan (peningkatan UMK, Red),” kata Merthawan.

Birokrat asal Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi ini berharap setelah UMK 2023 ditetapkan, seluruh perusahaan dapat langsung menerapkan. Terlebih besaran UMK tersebut sudah hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan.

“Setelah penetapan UMK 2023, nantinya kami harapkan dapat diterapkan oleh seluruh pengusaha, sehingga tidak menimbulkan polemik ke depan,” harap Merthawan.

Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kabupaten Badung I Wayan Suyasa, mengatakan penetapan UMK merupakan bagian dari kesamaan persepsi. Sebab terkadang tidak semua perusahaan, sama pemikirannya. Penetapan UMK setiap tahun sudah ada dasarnya, sehingga pemerintah membuat jaringan pengaman setiap tahun.

Menurut Suyasa yang juga Wakil Ketua DPRD Badung ini, UMK merupakan upah minimum yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan dengan rentang waktu nol sampai satu tahun. Sedangkan setelah satu tahun, apalagi perusahaan yang sudah berdiri puluhan tahun, semestinya tak lagi bicara soal UMK. Melainkan harusnya berbicara bagaimana menghargai karyawan yang sudah bekerja sangat lama dengan gaji yang layak di atas UMK.

“Sekarang bagaimana perusahaan menghargai setelah satu tahun (karyawan bekerja, Red). Masak pekerja yang sudah lama dan perusahaannya berkelas serta sudah meraup untung banyak, masih dibayar UMK, kan tidak masuk akal,” kata Suyasa yang notabene Ketua DPD Golkar Badung ini.

Suyasa mengatakan perusahaan semestinya menganggap karyawan yang dipekerjakan sudah lama merupakan aset perusahaan, sehingga pantas untuk dihargai dan diberikan upah dengan layak. “Aturan UMK kan nol sampai satu tahun, dan pekerja ini belum menikah. Kalau sudah menikah, beda lagi, karena ada tanggungan keluarga. Jadi kita harus getok hati perusahaan itu agar memiliki rasa, perasaan. Karyawan bukan dibutuhkan hanya untuk melaksanakan tanggungjawab saja. Namun haknya harus diapresiasi,” tegasnya. *ind

Komentar