nusabali

Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp 1,7M, Pegawai Bank Pelat Merah Dituntut 7,5 Tahun

  • www.nusabali.com-korupsi-kredit-usaha-rakyat-kur-rp-17m-pegawai-bank-pelat-merah-dituntut-75-tahun

Terdakwa juga dituntut hukuman tambahan berupa denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Pegawai bank pelat merah ini juga diwajibkan mengganti uang kerugian  negara Rp 1,7 miliar atau penjara 3,5 tahun.

DENPASAR, NusaBali

Ngurah Anom Wahyu Permadi, 35, pegawai bank pelat merah yang jadi terdakwa penyimpangan KUR (kredit Usaha Rakyat) senilai Rp 1,7 miliar dituntut hukuman 7,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung dalam sidang online di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Senin (28/11).

Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa Ngurah Anom Wahyu Permadi juga dituntut hukuman tambahan berupa denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, mantri alias marketing kredit bank pelat merah ini juga diwajibkan mengganti uang kerugian  negara Rp 1,7 miliar.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” tegas JPU dalam tuntutan yang disampaikan Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo.

Dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan  Putu Ayu Sudariasih, terdakwa Ngurah Anom dijerat dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. “Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” pungkas Bamaxs.

Dalam tuntutan dibeberkan bagaimana terdakwa Ngurah Anom yang memalsukan 99 pengajuan pinjaman dan merugikan keuangan negara Rp 1,7 miliar. Terdakwa yang menjabat mantri selama tiga tahun mulai 2015 hingga 2018 melakukan pengajuan kredit fiktif dengan cara memalsukan dokumen KTP, SKTU (Surat Keterangan Tempat Usaha) yang merupakan syarat pengajuan KUR Mikro.

Total ada 99 debitur yang dicatut namanya untuk pengajuan KUR fiktif ini. Selain itu, tersangka juga melakukan kredit topengan terjadap debiturnya. “Dari perhitungan, ditemukan kerugian negara Rp 1,7 milyar,” ujar Bamaxs. *rez

Komentar