nusabali

Laksamana Yudo Margono Resmi Calon Panglima TNI

Gantikan Jenderal Andika Perkasa yang Akan Pensiun

  • www.nusabali.com-laksamana-yudo-margono-resmi-calon-panglima-tni

JAKARTA, NusaBali
Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

Surpres diantar langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Senin (28/11). Dalam surpres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan nama calon Panglima TNI, yakni Laksamana TNI Yudo Margono, saat ini merupakan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL). "Saya umumkan nama yang diusulkan presiden untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa adalah Laksamana Yudo Margono. Yang sekarang menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL)," ujar Puan saat konfrensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin sore.

Setelah DPR RI resmi menerima surpres tersebut, kata Puan, mereka akan menindaklanjuti sesuai dengan proses dan mekanisme pergantian dan pengangkatan Panglima TNI di DPR RI. Mereka menugaskan Komisi I DPR RI untuk secepatnya melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sendiri akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022 dan sebagai TNI pada 1 Januari 2023. Artinya, DPR RI masih punya waktu yang cukup untuk melaksanakan mekanisme pengangkatan dan pergantian Panglima TNI sesuai peraturan yang berlaku.

"Sesuai Pasal 13 ayat 6 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan, bahwa persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima TNI yang dipilih presiden memang betul disampaikan paling lambat 20 hari. Terhitung sejak permohonan persetujuan Panglima TNI diserahkan," terang Puan.

DPR RI, lanjut politisi perempuan dari Fraksi PDI Perjuangan ini, reses pada 15 Desember 2022 sehingga waktunya bisa memenuhi mekanisme dan prosedur sesuai UU. Lantaran DPR RI menerima surpres pada, Senin (28/11). Dalam kesempatan itu, Puan membantah bila surpres telah mereka terima minggu lalu. Kemudian diambil kembali oleh pemerintah sehingga muncul wacana ada perubahan nama Panglima TNI. "Tidak ada seperti itu. Surpres baru kami terima hari Senin ini (kemarin, Red)," tegas Puan. Puan menyatakan mengusulkan nama calon Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden.

Oleh karena itu, pertimbangan presiden memilih Laksamana Yudo Margono hanya presiden yang mengetahui. Puan yakin, pertimbangan presiden memilih Laksamana Yudo Margono karena sudah memenuhi syarat seperti memiliki rasa nasionalisme dan cinta kepada tanah air. Sementara Mensesneg Pratikno mengatakan mewakili pemerintah dan presiden dirinya mengucapkan terima kasih karena DPR RI telah menerima surpres tersebut. Dia berharap, surpres segera diproses secepatnya atau sebelum masa reses sudah ada keputusan tentang Panglima TNI yang baru.

"Kami lega, masih ada waktu. Kami harap dapat secepatnya menerima surat dari DPR RI terkait pergantian Panglima TNI," papar Pratikno. Disinggung siapa nantinya yang menggantikan Laksamana Yudo Margono sebagai KSAL, jika kelak dia menjabat Panglima TNI. Pratikno menjelaskan, belum ada penunjukan KSAL baru. Pasalnya, proses pergantian Panglima TNI di DPR RI belum selesai. Namun, Pratikno yakin, presiden sudah menyiapkan calon pengganti KSAL. "Jadi, kami menunggu proses pengangkatan dan persetujuan usulan Panglima TNI dahulu di DPR RI," papar Pratikno.

Sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, calon Panglima TNI bisa berasal dari tiga kepala staf matra TNI ataupun mantan kepala staf yang masih aktif sebagai anggota TNI. Saat ini terdapat tiga kepala staf pada tiga matra TNI yang berpeluang untuk menjadi Panglima TNI, yakni Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono, dan Kepala Staf TNI AU Marsekal Fadjar Prasetyo.

Panglima TNI saat ini, yakni Jenderal TNI Andika Perkasa akan memasuki usia pensiun pada akhir Desember 2022. Andika Perkasa dilantik Presiden Jokowi menjadi Panglima TNI pada tanggal 17 November 2021. Berdasarkan UU TNI, usia pensiun prajurit paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Andika lahir pada tanggal 21 Desember 1964 atau 57 tahun lalu sehingga pada 21 Desember 2022 dia berusia 58 tahun. Menurut UU tersebut, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR RI. Jika DPR RI tidak menyetujui calon Panglima TNI usulan Presiden, maka Presiden mengusulkan calon pengganti.

Dilansir Antara dan detik.com, Laksamana Yudo Margono lahir di Madiun, Jawa Timur 26 November 1965. Yudo adalah alumnus Akademi Angkatan Laut (AAL) angkatan XXXIII/1998. Laksamana Yudo Margono menjabat sebagai KSAL sejak Mei 2020 menggantikan Laksamana TNI Siwi Sukma Adji. Untuk diketahui, KSAL Laksamana Yudo Margono dan istri, Veronica Yulis Prihayati dikaruniai tiga orang anak. Sebelum menjadi KSAL, Yudo sempat mengemban beberapa jabatan penting dalam dunia militer.

Sebelumnya Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meyakini sosok yang nantinya menjadi pengganti Jenderal Andika setelah pensiun merupakan yang terbaik. "Ya kita yakin akan yang terbaik," kata Prabowo kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin kemarin. Prabowo juga meyakini calon panglima TNI pengganti Andika sudah diseleksi dengan baik dan profesional sebelum disampaikan ke DPR. "Saya kira orang yang disampaikan ke DPR itu pasti melalui seleksi yang baik, alamiah, profesional," ujarnya. *k22

Komentar