nusabali

Polres Klungkung Tangkap Pelaku Peretasan Facebook

  • www.nusabali.com-polres-klungkung-tangkap-pelaku-peretasan-facebook

SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Polres Klungkung meringkus Kadek EM, 29, pelaku peretasan akun media sosial seorang pekerja kapal pesiar.

Pelaku menggunakan akun tersebut untuk penipuan. Pelaku asal Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng ini diamankan di sel tahanan Mapolres Klungkung, Kamis (24/11).  

Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan, Kadek EM ditangkap setelah meretas akun facebook milik warga Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Yande Widiastika yang tengah bekerja di luar negeri. Setelah berhasil masuk ke akun Facebook Yande, pelaku mengganti password sehingga pemilik tidak bisa masuk ke akunnya. Pelaku juga menguasai instagram Yande karena facebooknya tertaut dengan akun instagram.

Setelah menguasai instagram milik Yande, pelaku mengirim pesan kepada istrinya Yande, Luh Made Mitha Gradistya, 26, dan minta dikirimkan uang untuk keperluan pembuatan visa. Pelaku mengirim nomor rekening kepada korban. “Korban tidak ada rasa curiga dan langsung transfer uang Rp 3 juta,” ujar AKBP Sadiarta. Pelaku dengan akun Facebook Yande juga mengirim pesan ke keluarga lainnya, Ni Wayan Kerti. Alasannya pun sama membuat visa. Mendapat pesan itu, Ni Wayan Kerti mengirim uang ke pelaku sebanyak dua kali melalui transfer bank yakni sebesar Rp 3,6 juta dan Rp 1,8 juta.

Tak berselang lama, Yande menelepon istrinya dan mengabarkan akun facebook dan intagramnya tidak bisa diakses. Saat itulah korban sadar telah ditipu. Kasus ini dilaporkan ke Mapolres Klungkung. Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung langsung melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengungkap identitas pelaku dan langsung menangkap pelaku di Buleleng, Oktober 2022 lalu. “Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan pernah ditangkap jajaran Polres Klungkung tahun 2021,” ujar AKBP Sadiarta didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono.

Pelaku dijerat Pasal 46 Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Pelaku Kadek EM menunduk saat ditanya oleh Kapolres AKBP I Nengah Sadiarta tentang uang hasil penipuannya. Pelaku yang mengenakan penutup kepala mengaku terpaksa menipu demi memenuhi kebutuhan anaknya yang berkebutuhan khusus. “Uang itu saya gunakan untuk anak saya,” ujar Kadek EM. Buruh bangunan ini belum lama bebas dari penjara dan mengaku belajar meretas facebook secara otodidak. “Saya belajar sendiri,” kata Kadek EM. *wan

Komentar