nusabali

Kasus Cabut Penjor di Desa Adat Taro Kelod-Gianyar, Giliran Bendesa Adat Ditetapkan Tersangka

  • www.nusabali.com-kasus-cabut-penjor-di-desa-adat-taro-kelod-gianyar-giliran-bendesa-adat-ditetapkan-tersangka

GIANYAR, NusaBali
Tersangka dalam kasus pencabutan penjor di Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, kini bertambah.

Adapun tersangka yang baru ditetapkan merupakan Bendesa Adat Taro Kelod, I Ketut Subawa. Sebelumnya Sat Reskrim Polres Gianyar telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka di antaranya I Wayan Nangun sebagai Kelian Adat, I Made Arsa Nata sebagai Bendahara, I Ketut Gede Adnyana Wakil Kelian Adat Tempek Kelod Sema, I Ketut Wardana Wakil Kelian Adat Tempek Kauh, I Ketut Suardana Pekaseh Subak Taro Kelod, I Made Wardana Sekretaris Kelian Adat Adat Taro Kelod. Dengan demikian kini total tersangka dalam kasus tersebut adalah sebanyak 7 orang.

Penetapan tersangka baru ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, Kamis (24/11). “Dengan penetapan tersangka baru ini, maka total tersangka dalam perkara ini ada 7 orang,” tegasnya. Ditambahkannya jika sebelum menetapkan tersangka baru, pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah ahli, mulai dari ahli hukum Adat Bali hingga hukum Agama. Dimana ditegaskan bahwa penjor merupakan sarana agama yang tidak ada sangkut pautnya dengan kasus adat. Sehingga pengerusakan terhadap penjor yang bernilai sakral itu masuk dalam kategori penistaan agama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat I, Pasal 156 A huruf a dan Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman selama-lamanya lima tahun. Dimana pasal-pasal tersebut tentang dugaan tidak pidana tentang pengrusakan secara bersama-sama hingga tindak pidana penistaan agama.

Ditambahkan oleh AKP Wimoko, berkas perkara kasus pencabutan penjor di rumah Jro Mangku Ketut Warka di Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, dengan enam orang tersangka yang sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar saat ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. “Sehingga kita tinggal menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka. Dan saat itu tentu kita akan lakukan penahanan terhadap seluruh tersangka,” sebutnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam mengungkap kasus. Terlebih pihaknya ingin agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Untuk diketahui, pencabutan penjor itu sendiri dilakukan saat Hari Penampahan Galungan. Ketika itu penjor milik keluarga I Ketut Warka yang ditancapkan di depan pekarangannya di Banjar Taro Kelod, Taro,  Tegallalang. Pencabutan penjor dilakukan oleh para terlapor kemudian alat-alat penjor yang telah dicabut tersebut, digeletakkan tak jauh dari sebelumnya penjor berdiri. Pencabutan penjor ini adalah buntut dari permasalahan di desa adat setempat. Dimana Ketut Warka saat ini tengah 'kesepekang' atau dikucilkan oleh Desa Adat Taro Kelod. Hal itu bermula ketika Jro Mangku Warka sempat memenangkan gugatan atas sengketa tanah dengan krama setempat di pengadilan. *nvi

Komentar