nusabali

Tahun Depan, Tenaga Peradatan Dicover BPJS Ketenagakerjaan

  • www.nusabali.com-tahun-depan-tenaga-peradatan-dicover-bpjs-ketenagakerjaan

MANGUPURA, NusaBali
Tenaga peradatan di Kabupaten Badung akan dicover BPJS Ketenagakerjaan mulai 2023.

Pemberian BPJS Ketenagakerjaan ini untuk memberikan perlindungan dasar bagi para tenaga peradatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di masyarakat, salah satunya risiko kecelakaan kerja.

BPJS Ketenagakerjaan ini akan diberikan kepada 2.446 orang tenaga peradatan mulai dari sulinggih, pemangku, kelian banjar, pekaseh hingga pengliman. Tenaga peradatan tersebut di antaranya, sulinggih 270 orang, pemangku kahyangan 38 orang, pemangku kahyangan tiga 407 orang, pemangku prajapati 141 orang, bendesa ageng 1 orang, kelian banjar adat 546 orang, pekaseh 210 orang dan pangliman 833 orang.

Adapun preminya akan ditanggung melalui APBD Badung. Sedangkan untuk bendesa adat dan penyarikan, sudah ditanggung melalui APBD Provinsi Bali.

Pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga peradatan merupakan salah satu kebijakan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta yang akan mulai direalisasikan tahun 2023. “Totalnya ada 2.446 orang tenaga peradatan yang akan mendapatkan tanggungan,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan, Rabu (23/11).

Dia menjelaskan, Pemkab Badung melalui ABPD akan membayarkan premi sebesar Rp 16.800 per bulan. Dengan pembayaran premi Rp 16.800 per bulan, berarti Pemkab Badung akan mengeluarkan anggaran Rp 41.092.800 per bulan atau Rp 493.113.600 per tahun. Adapun manfaat yang didapatkan seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Melalui subsidi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan ini harapannya tenaga peradatan bisa lebih tenang dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” kata mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Badung ini.

Terkait batas masa tugas seperti pekaseh dan kelian banjar adat, Merthawan menegaskan premi yang dibayarkan akan diberikan kepada penggantinya. “Bagaimana jika tidak lagi bertugas sebagai tenaga peradatan, untuk pekaseh misalnya atau kelian banjar adat, jika masa tugasnya berakhir maka bisa dilanjutkan secara mandiri. Sedangkan subsidinya akan diberikan kepada penggantinya,” kata Merthawan. *ind

Komentar