nusabali

Tiga Bersaudara asal Sumba Keroyok Tetangga Kos

  • www.nusabali.com-tiga-bersaudara-asal-sumba-keroyok-tetangga-kos

Korban dihajar hingga mengakibatkan hidung mengeluarkan darah, mata sebelah kanan lebam, bibir luka robek, dan rasa sakit pada sekujur tubuh.

MANGUPURA, NusaBali

Tiga bersaudara asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) maisng-masing Tomas Tahu Dodu, 24, Marthen Jowa Rega, 20, dan Timotius Tuangu Bora, 27, ditangkap petugas Polsek Kuta pada Senin (21/11). Tiga bersaudara ini ditangkap karena melakukan pengeroyokan terhadap tetangga kosnya, Ardi Rahman, 29.

Peristiwa pengeroyokan terhadap korban asal Klungkung itu terjadi di depan kosnya sendiri di Jalan Bhineka Jati Jaya Nomor 1, Kuta, Sabtu (19/11) pukul 23.55 Wita. Korban kelahiran 18 Mei 1993 itu digebuk tangan kosong hingga mengakibatkan hidung mengeluarkan darah, mata sebelah kanan lebam, bibir luka robek, dan rasa sakit pada sekujur tubuh. Korban harus mendapatkan perawatan intensif di RSUP Prof IGNG Ngoerah, Denpasar sebelum akhirnya membuat laporan ke Polsek Kuta.

Kapolsek Kuta, AKP Yogie Pramagita saat gelar jumpa pers di Kapolsek Kuta, Rabu (23/11) mengungkapkan peristiwa pengeroyokan itu terjadi karena salah paham. Sebelum korban digeroyok, ketiga tersangka menggeber-geber gas sepeda motor dan teriak-teriak di depan kos korban. Merasa tak nyaman dengan suara bising itu, korban keluar dan menegur para tersangka.

"Pada saat itu korban meminta para tersangka ini untuk tidak ribut karena sudah larut malam. Tiba-tiba tersangka Marthen melayangkan pukulan disusul oleh tersangka lainnya. Karena diserang, korban berusaha kabur. Namun tetap dikejar oleh para tersangka. Korban berhasil mendapatkan korban di samping Hotel Primbiz Kuta. Disanalah korban dikeroyok," beber AKP Yogie yang saat jumpa pers kemarin didampingi Kanit Reskrim, Iptu M Guruh Firmansyah dan Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi.

Setelah puas melampiaskan emosi, para tersangka meninggalkan korban dalam kondisi tak berdaya. Beberapa saat kemudian korban ke RS Prof Ngoerah untuk berobat. Selanjutnya, Minggu (20/11) pukul 01.00 Wita, korban buat laporan ke Polsek Kuta. Menerima laporan itu, anggota Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama para tersangka berhasil diamankan di kos tempat tinggal mereka di Jalan Bhineka Jati Jaya Nomor 4, Kuta, Badung. Ketiga tersangka memilih untuk kooperatif dan mengakui perbuatan mereka. Polisi langsung membawa mereka ke Polsek Kuta Untuk diperiksa lebih lanjut. Bersamaan dengan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan para pelaku dan korban saat kejadian.

"Ketiga tersangka mengeroyok korban menggunakan tangan kosong. Mereka tidak menggunakan baru, kayu, ataupun senjata tajam. Pengeroyokan itu terjadi karena salah paham saja sebenarnya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.

Sementata tersangka Timotius mengaku, pengeroyokan itu terjadi karena korban awalnya menegur adik sepupunya, yakni tersangka Marthen dengan cara memegang kerah baju. Tak terima dengan cara tegur seperti itu, Marthen memukul korban hingga terjadilah pengeroyokan itu.

Timotius mengaku pengeroyokan itu terjadi karena solidaritas sebagai keluarga. Ketiga tersangka ini ternyata adalah bersaudara (hubungan adik kakak sepupu). Selain itu Timotius mengaku tidak sengaja menggeber gas sepeda motor. Saat itu mereka sempat berhenti di depan kos korban. Pas mau jalan mereka langsung tarik gas dan lupa masuk gigi.

"Waktu itu memang benar suara motor kami berisik. Itu terjadi karena tak sengaja. Pada saat gas ditarik, belum masuk gigi. Akhirnya gas tinggi, tetapi motor tidak jalan. Karena suara motor itu, korban datang menegur dengan cara pegang kerah baju. Karena tindakan itu kami tidak terima," jelas Tomas. *pol

Komentar