nusabali

5 Pengusaha Kurang Bayar PHR

  • www.nusabali.com-5-pengusaha-kurang-bayar-phr

Nilai pajak yang belum terbayarkan bervariasi ada Rp 270 juta, Rp 67 juta, Rp 18 juta, Rp 31 juta dan Rp 156 juta.

BANGLI, NusaBali
Tim Pengendalian, Pemeriksaan, Pengawas Pajak Daerah Kabupaten Bangli telah memeriksa wajib pajak (WP) pajak hotel dan restoran (PHR) di Bangli. Tim menemukan lima pengusaha atau wajib pajak yang masih kurang pembayaran pajaknya. Nilai kekurangan ini mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli Dewa Agung Bagus Riana Putra menjelaskan, tim pengawas pajak melakukan pemeriksaan mendalam terhadap lima WP yang sebagian besar adalah usaha restoran. Kelima WP tersebut masih kurang dalam pembayaran pajak, yang nilai mulai dari belasan juta hingga ratusan juta. "Kami melakukan pengawasan terhadap WP, dari data yang kami miliki ternyata ada perbedaan dengan yang dilaporkan oleh WP. Maka itu kami melakukan klarifikasi dan pemeriksaan mendalam. Ternyata ada kekurangan pembayaran pajak oleh WP tersebut," ungkapnya Selasa (22/11).

Menurut Agung Riana, pihaknya juga telah melaksanakan sidang terhadap WP. Para WP mengakui ada kekurangan dalam membayar pajak tersebut. "WP ada di kawasan Kintamani. Kemudian nilai pajak yang belum terbayarkan bervariasi ada Rp 270 juta, Rp 67 juta, Rp 18 juta, Rp 31 juta dan Rp 156 juta," beber pejabat asal Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli ini.

Lebih lanjut, atas kekurangan bayar pajak tersebut, BKPAD Bangli telah menerbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB) pada Senin (21/11). WP diberikan waktu 30 hari untuk membayar kekurangan pajak tersebut.

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bangli ini menyebutkan dari lima WP sudah ada dua WP melunasi kekurangan pembayaran pajak. Disinggung adanya keringan bagi WP, Agung Riana menyampaikan bahwa keringanan bisa berupa mencicil pembayaran pajak. "Kalau menghapus pajak tentu tidak, tetapi WP bisa mencicil. Namun harus melalui permohonan. Sejauh ini belum ada yang mengajukan permohonan. Yang jelas WP diberikan waktu 30 hari untuk membayar terhitung dari terbitnya SKPBKB," tegasnya.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan belum dilakukan pembayar, maka WP akan dikenakan denda. Besaran denda 2 persen dan berlaku kelipatan setiap bulannya. Agung Riana menambahkan pengawasan dan pengendalian pajak terus dilakukan. Selain memanfaatkan aplikasi, petugas juga langsung mengawasi di obyek pajak. "Penggunaan alat saja tidak cukup, tapi kami harus konsisten untuk meminimalisir kebocoran pajak," ujarnya.*esa

Komentar