nusabali

DPRD Bali Minta Pendataan Non ASN

Desak Gubernur Koster Jadikan Sopir dan Tukang Kebun Sebagai PPPK

  • www.nusabali.com-dprd-bali-minta-pendataan-non-asn

DENPASAR,NusaBali
DPRD Bali mendesak Gubernur Bali Wayan Koster agar melakukan pendataan dan memperjuangkan pegawai non ASN (Aparatur Sipil Negara) dari kalangan sopir, cleaning service, tukang kebun yang bertahun-tahun mengabdi di Pemprov Bali sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Walaupun ada rencana pendataan pegawai non ASN sebagai PPPK, mereka tidak termasuk di dalam pendataan. “Meskipun ada pendataan dan pemetaan non ASN sebagai PPPK oleh pemerintah, mereka para sopir, tukang kebun dan cleaning service yang bekerja bertahun-tahun di lingkungan Pemprov Bali, ternyata tidak masuk pendataan oleh pemerintah daerah,” ujar  Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry, usai rapat paripurna internal di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (21/11) siang.

Sugawa Korry menyebutkan, kebijakan pemerintah melalui PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis status kepegawaian, yakni PNS  dan PPPK  yang ditetapkan batas waktu tahun November 2023. Selanjutnya non ASN yang terdiri dari tenaga kontrak yang telah bekerja di instansi pemerintah daerah dilaksanakan pemetaan dan pendataan, dalam rangka kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.

“Kita mendesak Gubernur Bali melakukan pendataan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Termasuk para tenaga sopir , tukang kebun dan cleaning service ini dicarikan solusinya,” tegas Ketua DPD I Golkar Bali ini.

Pihaknya yang sejak awal menolak PHK (pemutusan hubungan kerja) terhadap pegawai non ASN, meminta Gubernur Koster bisa memperjuangkan ke Kementerian PAN-RB. “Saat ini telah dilaksanakan pendataan melalui aplikasi resmi pemerintah. Tetapi, sangat disayangkan pegawai non ASN yang masuk dalam kelompok sopir, cleaning service dan tukang kebun tidak bisa masuk dalam aplikasi pendataan. Jumlah mereka mencapai 1.995 orang di berbagai instansi Pemprov Bali. Mereka telah lama mengabdi untuk daerah Bali ini. Intinya kita bersama memperjuang nasib mereka dengan serius dan sungguh- sungguh,” ujar politisi asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng ini.

Sugawa Korry mengatakan, saat ini mereka (sopir, tukang kebun, cleaning service), resah dengan status mereka yang tidak jelas. “Sehingga, perlu adanya upaya memperjuangkan nasib non ASN dari kelompok sopir, tukang kebun dan cleaning service ini ke pusat,” tegas Sugawa Korry. *nat

Komentar