nusabali

Divonis 6 Tahun, Pengedar Shabu Langsung Terima

  • www.nusabali.com-divonis-6-tahun-pengedar-shabu-langsung-terima

DENPASAR, NusaBali
Pengedar shabu, Putu Adi Suartama, 29, diganjar hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada Senin (21/11).

Putu Adi terbukti mengedarkan shabu di sekitar wilayah Denpasar. Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan pertama JPU, perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. "Vonis hakim enam tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair sepuluh bulan penjara kepada terdakwa," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar.

Vonis hakim, kata Aji Silaban, turun satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Putu Adi dengan pidana penjara selama tujuh tahun. "Menanggapi vonis hakim, terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima," lanjut pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Sementara itu, dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Putu Adi ditangkap di areal parkir kos, Jalan Mahendradata, Tegal Kertha, Denpasar Barat, Rabu, 6 Juli 2022 sekira pukul 17.30 Wita.

Kemudian dilakukan penggeledahan, dari terdakwa, petugas kepolisian berhasil ditemukan 23 paket shabu seberat 14,79 gram brutto atau 10,41 gram netto. Selain itu diamankan juga 1 buah timbangan digital, 5 bendel plastik klip dan barang bukti terkait lainnya. *rez

Komentar