nusabali

Kejari Tabanan Musnahkan Shabu, Rokok hingga Paito

  • www.nusabali.com-kejari-tabanan-musnahkan-shabu-rokok-hingga-paito

TABANAN, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan musnahkan sejumlah barang bukti (BB) tindak pidana di halaman Kantor Kejari Tabanan pada Senin (21/11).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan rampasan dari terdakwa yang sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap.  Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah shabu 45,16 gram kertas paito togel, pakian, tas, bong (alat isap shabu), bungkus rokok, timbangan digital, dan gunting  

Kegiatan pemusnahan BB dipimpin Kejari Tabanan Ni Made Herawati Perwakilan Pengadilan Negeri Tabanan, Perwakilan Lapas Tabanan, Perwakilan Polres Tabanan dan Perwakilan Dinas Kesehatan.  

Made Herawati didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, Anak Agung Gede Hendrawan mengatakan BB yang dimusnahkan merupakan bukti 20 perkara tindak pidana umum sejak bulan Juli sampai November 2022. "BB yang dimusnahkan paling banyak adalah narkotika jenis shabu," jelasnya.

Menurutnya pemusnahan BB tahun 2022 ini tidak jauh berbeda dengan pemusnahan BB di semester I tahun 2022. Namun pada semester sekarang sudah mengalami penurunan. Dimana pada semester I sebelumnya telah dimusnkahkan, sabu 42,50 gram, ganja 106,31 gram, ekstasi 28,01 gram, tablet/pil 30.430 butir, pakaian dan alat bukti lainnya. "Meskipun mengalami penurunan tetap saja dalam setiap BAP ada saja perkars shabu," jelas Herawati.

Disisi lain sejak tahun 2021 memilih kebijakan tak memusnahkan barang yang bernilai ekonomis melainkan dilakukan lelang. Barang bukti tersebut seperti HP ataupun sepeda motor yang nantinya hasil lelang menjadi Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Dari pada dimusnahkan lebih baik dimasukkan ke PNBP ini ada dasar hukumnya, baik itu Peraturan Jaksa Agung serta untuk proses dan mekanisme lelang sesuai Peraturan Menteri Keuangan," terangnya.

Menurut Herawati, sejak diberlakukan kebijakan itu, untuk tahun 2022 saja ada 17 unit handphone dan 3 unit sepeda motor yang merupakan barang bukti incrah yang sudah terjual, serta hasil lelang sudah disetorkan ke kas negara sampai hari ini total nilai Rp 35 juta. Dimana untuk nilai kisaran harga per item lelang ditafsirkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dengan rata-rata nilai lelang Rp 600 ribu sampai Rp 2 juta untuk handphone, sedangkan untuk sepeda motor rata-rata nilai lelang Rp 9 sampai 14 juta.

"Untuk lelang sendiri, diumumkan melalu media sosial Kejari Tabanan. Hanya saja untuk item yang nilai lelang dibawah Rp 35 juta dilakukan lelang secara langsung, jadi siapa yang datang, siapa yang melihat dan siapa yang membeli langsung dilepas," tandasnya. *des

Komentar