nusabali

Pelayanan Kesehatan Perlu Disederhanakan

Pj Bupati Instruksikan Dinsos Kerahkan Pendamping PKH

  • www.nusabali.com-pelayanan-kesehatan-perlu-disederhanakan

SINGARAJA, NusaBali
Pelayanan kesehatan masyarakat miskin dan tercecer di Kabupaten Buleleng kembali dibahas secara serius di ruang rapat gabungan komisi, Senin (21/11).

Pemkab Buleleng menghadirkan DPRD Buleleng, Badan Pelaksana Jaminan (BPJS) Kesehatan, RSUD Buleleng, Puskesmas dan instansi terkait. DPRD Buleleng menginginkan masyarakat miskin yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan penanganan kesehatan dengan cepat dengan penyederhanaan proses pengurusan administrasi.

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna yang memimpin rapat mengatakan saat ini Kabupaten Buleleng sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) di sebesar 95 persen dalam kepesertaan jaminan kesehatan. Hanya saja ada sisa 5 persen dari 827.642 orang masyarakat Buleleng yang masih tercecer dan belum tercover jaminan kesehatan.

Pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin yang belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan belum memiliki JKN, dimintanya untuk dilayani dengan syarat minimal. “Masyarakat tidak mampu dan belum masuk DTKS serta belum punya KIS agar dilayani dengan syarat minimal. Cukup hanya menyertakan surat kurang mampu dan pakta integritas perbekel atau lurah,” ucap Supriatna.

DPRD Buleleng pun meminta pemerintah juga memfasilitasi pengurusan surat keterangan tidak mampu dan pakta integritas perbekel/lurah. Terutama bagi masyarakat miskin tanpa JKN, yang rumahnya jauh dari rumah sakit. “Mereka yang sakit ini agar difasilitasi juga, agar tidak perlu pulang jauh-jauh untuk mengurus surat,” imbuh dia.

Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyakinkan seluruh masyarakat miskin dan belum memiliki JKN KIS akan dilayani maksimal. Bahkan sejak dibuka awal November lalu pendaftaran JKN KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI), sudah ada 444 orang yang difasilitasi.

“Kami sudah instruksikan kepada RSUD Buleleng begitu ada pasien yang kurang mampu belum memiliki JKN KIS, agar berkoordinasi dengan Dinsos. Kemudian Dinsos melalui pendamping PKH di masing-masing desa/kelurahan akan memfasilitasi administrasi surat keterangan kurang mampu dan pakta integritas itu. Sehingga bisa mempercepat proses,” terang Lihadnyana. *k23

Komentar