nusabali

5 Partai Menang Sengketa di Bawaslu, KPU Nyatakan Tetap Tak Lolos Verifikasi

  • www.nusabali.com-5-partai-menang-sengketa-di-bawaslu-kpu-nyatakan-tetap-tak-lolos-verifikasi

KPU RI menyatakan Prima, Parsindo, Partai Republik, Partai Republik Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), tidak memenuhi syarat.

JAKARTA, NusaBali
Lima partai politik (parpol) yang menang sengketa di Bawaslu RI kembali dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh KPU RI. Sebelumnya, mereka menggugat KPU RI ke Bawaslu RI dikarenakan tak lolos verifikasi administrasi pendaftaran Pemilu 2024.

Lima partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). Namun, setelah diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen, KPU menyatakan kelimanya tetap tidak memenuhi syarat.

“Status: tidak memenuhi syarat,” demikian Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu yang diterima detikcom, Minggu (20/11/2022).

Pengumuman itu diteken pada Jumat (18/11/2022) oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Secara terpisah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik memastikan pengumuman ini telah disampaikan kepada kelima parpol terkait.

“(Sudah disampaikan) melalui Sipol,” kata Idham kepada wartawan. Diketahui, KPU sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada kelima parpol tersebut untuk melakukan perbaikan dokumen melalui Sipol pada Senin (7/11) lalu. Mereka diberi waktu selama 1x24 jam untuk mengunggah dokumen perbaikan tersebut.

Seperti diketahui Bawaslu menggelar sidang soal gugatan verifikasi pendaftaran pemilu. Ada lima partai yang gugatannya dikabulkan, mereka adalah Partai Prima, PKP, Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Parsindo. Masing-masing partai melaksanakan sidang secara terpisah.

Dalam sidang gugatan Partai Republik, sidang dipimpin oleh ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota majelis Puadi, Totok Hariyono, dan Lolly Suhenti. Dalam sidang ini Majelis Pemeriksa memutus untuk menerima permohonan sebagian pemohon.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Bagja dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (4/11). *

Komentar