nusabali

Warga Paksebali Keluhkan Sopir Truk Ugal-ugalan

  • www.nusabali.com-warga-paksebali-keluhkan-sopir-truk-ugal-ugalan

Kapolsek Dawan mengimbau sopir truk menutup kendaraan dengan terpal saat mengangkut galian C.

SEMARAPURA, NusaBali

Warga Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung mengeluhkan oknum sopir truk pengangkut galian C ugal-ugalan. Keluhan itu disampaikan warga melalui media sosial saat program Jumat Mesadu Presisi Polres Klungkung, Jumat (18/11) pagi. Keluhan serupa juga disampaikan langsung oleh Sekdes Paksebali Wayan Gita saat menghadiri Jumat Mesadu Presisi Polres Klungkung.

Menurut Gita, sopir truk pengangkut galian C kerap tidak menggunakan terpal untuk menutup material. Imbasnya, material tanah jatuh ke jalan. Saat cuaca panas menimbulkan debu. Saat hujan, jalanan jadi licin sehingga rawan kecelakaan lalu lintas. “Mohon kepada petugas mengimbau sopir truk saat mengangkut galian C menggunakan tutup terpal,” pinta Gita. Menyikapi pengaduan itu, Kapolsek Dawan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari mengaku sudah melakukan pembinaan dan mengimbau para sopir truk pengangkut galian C. Mereka diimbau tidak ugal-ugalan karena membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

AKP Kalpika Sari juga meminta sopir truk menutup kendaraan bagian belakang dengan terpal saat mengangkut material. “Jika masih menemukan sopir ugal-ugalan, kami minta warga memvideokan ataupun memotret plat kendaraan untuk memudahkan kami mengidentifikasi kendaraan dan memroses lebih lanjut,” pinta AKP Kalpika Sari. Sementara itu, Jumat Mesadu Presisi Polres Klungkung dilaunching, Jumat (4/11). Program ini mendapat antusias masyarakat untuk menyampaikan keluhan, masukan, dan mengajukan pertanyaan.

Sebelumnya, Kelian Banjar Adat Pagutan, Desa/Kecamatan Banjarangkan, Kadek Setiawan mohon izin agar bisa melaksanakan tabuh rah setiap pujawali di Pura Bale Agung Kanginan. Sebab tabuh rah merupakan tradisi sejak dulu, keesokan harinya ada tradisi magibung. “Kami tidak berani meniadakan tabuh rah saat pujawali,” ujar Setiawan.  Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta menjawab, sepanjang tidak ada unsur judi dan murni untuk yadnya, tabuh rah dipersilakan. Jika ada unsur judinya, Polres Klungkung bertindak tegas. “Kami kenakan Pasal 303 KUHP tentang larangan berjudi,” ungkap AKBP Sadiarta. *wan

Komentar