nusabali

Dua Sekawan Terancam 20 Tahun Bui

  • www.nusabali.com-dua-sekawan-terancam-20-tahun-bui

DENPASAR, NusaBali
Dua sekawan Feri Handoko, 38, dan Amin Khoirotus Ardian, 24, kini terancam menua di balik jeruji besi.

Keduanya didakwa terlibat dalam peredaran narkotik golongan I dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Dalam sidang yang digelar online pada Jumat (18/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Agustin Adiputri menjerat dua sekawan ini dengan dakwaan alternative. Dakwaan pertama, perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik. "Kedua terdakwa didakwa alternatif oleh jaksa penuntut. Terkait dakwaan itu, kami tidak mengajukan keberatan sehingga sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat (18/11).

Dalam surat dakwaan terungkap kedua terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polda Bali di kamar kos, Jalan Bikini, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Senin, 22 Agustus 2022, sekitar pukul 00.30 Wita. Terdakwa Feri dan Amin ditangkap bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan keduanya terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Berhasil membekuk kedua terdakwa, pihak kepolisian selanjutnya melakukan penggeledahan.  Hasilnya ditemukan 1 paket plastik klip berisi shabu seberat 50,52 gram brutto dan 1 alat hisap sabu (bong).

Ketika diinterogasi, kedua erdakwa mengaku bahwa paket sabu itu diperoleh dari seseorang bernama Agus. Keduanya mengatakan, paket shabu itu nantinya akan ditempel sesuai perintah Agus. Dari pekerjaan itu, keduanya dijanjikan upah Rp 2,5 juta oleh Agus. *rez

Komentar