nusabali

Kasus Dugaan Penggelapan di Desa Adat Pengastulan, Pengacara Sebut Bukan Uang Desa Adat

  • www.nusabali.com-kasus-dugaan-penggelapan-di-desa-adat-pengastulan-pengacara-sebut-bukan-uang-desa-adat

SINGARAJA, NusaBali
Kasus dugaan penggelapan uang desa adat dengan tersangka Nyoman Sukarsa,45, Kelian Adat Banjar Purwa, Desa Adat Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng, memunculkan versi lain.

Kuasa Hukum tersangka, yakni I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya atau Gus Adi menyebutkan uang yang diberikan pengembang perumahan untuk Desa Adat Pengastulan bukan Rp 60 juta, melainkan Rp 130 juta.

Gus Adi mengatakan, masalah ini berawal pada tahun 2017 silam saat pengembang perumahan membangun perumahan di Desa Pengastulan. Pihak pengembang memberikan kontribusi sebesar Rp 130 juta yang dana tersebut dititipkan melalui Kelian Desa Adat Pengastulan berinisial MS. "Uang kontribusi dari PT Adi Jaya diterima Kelian Desa Adat Pengastulan secara bertahap dari tahun 2017. Totalnya Rp 130 juta," kata Gus Adi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11).

Menurut Gus Adi, uang itu diterima Kelian Desa Adat Pengastulan berinisial MS. Kata dia, uang itu tidak disetorkan ke desa adat. Akhirnya, dugaan penggelapan ini dilaporkan Nyoman Sukarsa yang saat itu merupakan Kelian Banjar Adat Purwa pada 20 Juni 2020 ke Polres Buleleng. Gus Adi menyebutkan, setelah kasus bergulir, penyidik menyita uang yang diduga digelapkan sebesar Rp 130 juta.

Kelian Desa Adat Pengastulan MS pun ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan. Ia menambahkan, perkara tersebut didamaikan oleh oleh pihak kepolisian. Kata Gus Adi, uang yang telah disita pihak kepolisian dari tersangka MS diserahkan kepada Nyoman Sukarsa, pada 25 Agustus 2022. "Akan tetapi, uang yang dikembalikan hanya Rp 84 juta. Dalam surat perjanjian juga tidak disebutkan nominalnya. Padahal, uang yang disita Rp 130 juta," sebut Gus Adi.

Gus Adi menjelaskan, saat pengembalian uang dari kepolisian ke Desa Adat Pengastulan, Nyoman Sukarsa menjabat sebagai Pejabat Sementara Kelian Desa Adat Pengastulan. Lebih lanjut, uang itu dikembalikan ke Desa Adat Pengastulan Rp 60 juta.

Pihaknya pun mempertanyakan berkurangnya dana dari Rp 130 juta menjadi Rp 60 juta. Kata Gus Adi, dana Rp 60 juta itu diserahkan ke bendahara Desa Adat Pengastulan, namun oleh bendahara disimpan di BUMDes Pengastulan.

Dalam paruman Desa Adat Pengastulan 1 April 2021 dibahas mengenai uang kompensasi pengembang. Sehingga sebagai Plt Kelian Adat Pengastulan, Nyoman Sukarsa meminta Bendahara Desa Adat Pengastulan, Nyoman Maruta untuk menarik uang di BUMDes. Penarikan dilakukan dua kali, pada 26 Maret dan 29 Maret 2021. Uang itu lantas diserahkan ke Nyoman Sukarsa.

Masih kata Gus Adi, pada saat paruman desa adat, Sukarsa mengaku menyimpan di jok motornya uang Rp 60 juta yang merupakan kontribusi dari pengembang. "Akan tetapi, setelah itu, sepeda motor kelian adat malah hilang dicuri," katanya.

Kasus pencurian sepeda motor itu pun dilaporkan ke Polsek Seririt. Karena uang hilang bersamaan dengan pencurian sepeda motor itu, Nyoman Sukarsa dilaporkan ke Polres Buleleng dengan dugaan penggelapan uang adat. Ia akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan saat pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polres Buleleng ke Kejari Buleleng, pada Selasa (15/11).

Gus Adi juga menyatakan, bahwa uang tersebut sebetulnya belum menjadi uang desa adat. Sebab, belum ada Paruman Desa Adat Pengastulan yang menyatakan uang kontribusi dari pengembang masuk ke kas desa adat atau diterima oleh krama Adat di Desa Pengastulan. Sebab itu baru bersifat uang titipan yang secara kepemilikannya masih menjadi milik PT Adi Jaya Abadi, bukan Desa Adat Pengastulan.

"Uang belum masuk paruman, masih uangnya pengembang," pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Kelian Adat Banjar Purwa yang sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara Kelian Desa Adat Pengastulan Nyoman Sukarsa, 54, ditahan, Selasa (15/11) dalam kasus dugaan penggelapan uang adat. "Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi desa adat sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan pasal 374 KUHP," jelas Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada. *mz

Komentar