nusabali

Korupsi Rp 1,9M, Mantan Ketua LPD Ambengan Disidang

  • www.nusabali.com-korupsi-rp-19m-mantan-ketua-lpd-ambengan-disidang

DENPASAR, NusaBali
Mantan Ketua LPD Desa Adat Ambengan (2010-2022), Desa Ayunan, Abiansemal, Badung, Ida Ayu Nyoman Kartini, 49, menjalani sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,9 miliar di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengatakan saat ini sidang korupsi LPD Ambengan sudah masuk dalam pemeriksaan saksi-saksi. Sebelumnya, dalam dakwaan terdakwa kelahiran Ayunan, 8 Januari 1973 ini dijerat pasal kombinasi.

Dakwaan kesatu primair, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor. “Dakwaan subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama. Atau kedua, Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU yang sama. Atau ketiga, Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” ujarnya Jumat (18/11).

Modus operandi dari tersangka dalam aksinya hingga merugikan LPD Ambengan hingga miliaran rupiah dilakukan dengan berbagai cara. Seperti melakukan pelunasan utang atas pinjaman pribadi pengurus LPD Ambengan di lembaga keuangan lain dengan membebankan keuangan LPD Ambengan. Menerima dana simpanan berjangka (deposito) nasabah, namun tidak disetor ke kas LPD Ambengan.

Selain itu, menggunakan dana kas LPD Desa Adat Ambengan untuk kepentingan pribadi. Uang pelunasan atas pinjaman dan bunga pinjaman yang diberikan oleh nasabah tidak disetor ke kas LPD. Membuat laporan laba LPD Desa Adat Ambengan semu dari sejak 2011 sampai 2016, seolah-olah keuangan LPD Desa Adat Ambengan sehat.

Akibat perbuatannya itu, LPD Desa Adat Ambengan kolaps pada tahun 2019. Nasabah tidak bisa melakukan penarikan dana karena sudah tidak ada kas lagi. Padahal yang diketahui nasabah, LPD tersebut sehat. Kejadian nasabah tidak bisa menarik dana itu dicium aparat Sat Reskrim Polres Badung pada 24 Januari 2019.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Ida Ayu Nyoman Kartini ditetapkan jadi tersangka pada 6 Oktober 2021. Penyidik menyita berbagai barang bukti, diantaranya 15 buah buku kas LPD Desa Adat Ambengan dari 4 Januari 2011 sampai dengan 24 September 2018. 17 buah buku laporan tahunan LPD Desa Adat Ambengan sejak 2010 sampai 2017. 11 lembar fotocopy surat simpanan berjangka nasabah LPD Desa Adat Ambengan, dan sejumlah bukti pendukung lainnya. *rez

Komentar