nusabali

Tukang Tempel Shabu Dihukum 6,5 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-tukang-tempel-shabu-dihukum-65-tahun-penjara

DENPASAR, NusaBali
Pilihan Kadek Agus Sudiartana, 25, untuk menjadi tukang tempel shabu harus dibayar mahal. Majelis hakim PN Denpasar pimpinan Gde Putra Astawa menjatuhkan hukuman 6,5 tahun kepada pria asal Bongkasa, Badung ini.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 1.820.000.000. Bila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” ujar hakim Astawa sebagaimana dikutip dari amar putusan yang dibacakan secara online, Rabu (16/11).

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih. “Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” tegas hakim Astawa. “Menyatakan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik klip berisi sabu sabu seberat 32,29 gram dirampas untuk dimusnahkan,” sambung hakim Astawa.

Dalam sidang terungkap, sebelum tertangkap terdakwa I Kadek Agus Sudiartana Jumat, 22 Juli 2022, sekira Pukul 23.00 Wita menerima permintaan Edi (DPO) lewat pesan whatsapp mengambil shabu di semak-semak Jalan Abianbase, Desa Kapal, Mengwi Badung.

Barang terlarang sebanyak satu paket tersebut dibawa terdakwa ke tempat tinggalnya di Jalan Pulau Misol Gang XIII No. 4, Banjar Sumuh, Desa/Kelurahan Dauh Puri Kauh, Denpasar. Selanjutnya, terdakwa memecah paket shabu itu menjadi 7 paket untuk ditempel sesuai perintah Edi. Atas jasanya itu terdakwa mengaku dijanjikan upah 50 ribu sekali tempel.

Keesokan harinya, terdakwa membawa 3 paket narkotika tersebut ke Jalan Pulau Misol No 92, Banjar Sumuh untuk ditempel. Apesnya, ketika hendak menempel itulah, datang tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yang langsung menangkapnya.

Kasus serupa juga menimpa pada Lasmono,27. Pengangguran asal Wuluhan, Jember, Jatim tersebut juga divonis hakim PN Denpasar gara-gara menyimpan shabu. Dia divonis 6 tahun penjara denda 1 miliar oleh hakim ketua Hari Supriyanto. *rez

Komentar