nusabali

Sidang Putusan Pengeroyokan dan Penikaman di Bar and Resto Nobata, Tiga Terdakwa Tak Dapat Keringanan Hakim

  • www.nusabali.com-sidang-putusan-pengeroyokan-dan-penikaman-di-bar-and-resto-nobata-tiga-terdakwa-tak-dapat-keringanan-hakim

Putusan hakim sama percis dengan tuntutan JPU. Terdakwa Anak Agung Made Ngurah Surya (terdakwa I)  dan I Gusti Ngurah Agung Karna Putra (terdakwa III) divonis 2,5 tahun penjara dan Anak Agung Ngurah Agung Wirama (terdakwa II) divonis 2 tahun penjara.

DENPASAR, NusaBali
Tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang disertai penikaman di Bar and Resto Nobata yang beralamat di Jalan Veteran, Denpasar Utara, menjalani sidang putusan secara online, Rabu (16/11). Dalam putusan, Anak Agung Made Ngurah Surya (terdakwa I)  dan I Gusti Ngurah Agung Karna Putra (terdakwa III) divonis 2,5 tahun penjara dan Anak Agung Ngurah Agung Wirama (terdakwa II) divonis 2 tahun penjara.

Hukuman ini sama percis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra yang dibacakan Kamis (10/11) lalu. Atas putusan ini, JPU dan terdakwa belum memberikan tanggapan.

Sementara dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang. “Perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1)  KUHP,” ujar hakim Hari.

Dalam pertimbangan memberatkan disebutkan perbuatan para terdakwa tergolong meresahkan. Terdakwa satu dan dua pernah dihukum. Sedangkan pertimbangan meringankan para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang terungkap, kasus penganiayaan yang berujung pada penikaman terhadap korban ini berawal ketika terdakwa terlibat perselisihan dengan korban. Berawal saling dorong yang menyebabkan terdakwa II terjatuh.

“Melihat terdakwa II jatuh, terdakwa I lalu mengajak korban untuk keluar tapi korban tidak mengindahkan ajakan terdakwa I itu,” jelas jaksa yang bertugas di Kejari Denpasar dalam surat dakwaannya.

Sejurus kemudian terdakwa I mendorong korban hingga korban pun terjatuh. Melihat korban terjadi, terdakwa I lalu menusuk korban sebanyak tiga kali dan mengenai dada dan perut. Kemudian terdakwa II mengikuti menghajar korban dengan menggunakan tangan kosong dan memukul dengan kursi plastik.

“Akibat perbuatan para Terdakwa, korban tidak sadarkan diri dengan  dengan kondisi luka robek di perut, luka robek dada kiri bawah, luka robek lengan kanan atas, luka robek bahu kanan, dan luka robek punggung kanan,” sebut jaksa dalam dakwaan. *rez

Komentar