nusabali

Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019 Tidak Akan Diubah, Diusulkan Pertama Kali oleh Megawati

  • www.nusabali.com-nomor-urut-parpol-peserta-pemilu-2019-tidak-akan-diubah-diusulkan-pertama-kali-oleh-megawati

‘Dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan’

JAKARTA,NusaBali
Nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 berpeluang tidak akan berubah. Usulan yang pertama kali dilontarkan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tersebut, kini menjadi pertimbangan pemerintah, KPU dan DPR.

Ketua Komisi II DPR RI membidangi pemilu, Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyampaikan perkembangan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) akan menampung soal usulan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019 tidak diubah di Pemilu 2024. Doli menyebut pemerintah, KPU, dan parpol tidak keberatan dengan usulan tersebut. "Nah yang terakhir soal nomor urut. Nah ini ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Nah alhamdulillah dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," kata Doli kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Jakarta, dilansir detikcom, Selasa (15/11/2022).

Untuk diketahui, usulan nomor partai politik peserta Pemilu 2019 tidak diubah pertama kali disampaikan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri saat berada di Korea Selatan (Korsel). Alasan Megawati mengusulkan hal tersebut lantaran nomor urut dinilai menjadi beban bagi parpol sebab harus kembali mengganti alat peraga kampanye.

Doli menyebut seluruh partai-partai di DPR setuju dengan usulan tersebut. Nantinya nomor urut parpol yang lolos di Pemilu 2019 akan tetap, sedangkan yang lain akan kembali diundi. "Tetapi akhirnya kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019, itu nomor urutnya tetap, dan yang lain nanti akan diundi," Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, Doli menyampaikan ada 4 isu lainnya yang dibahas dalam Perppu Pemilu tersebut. Dia menyebut soal perubahan jumlah anggota DPR, serta dapil sebagai konsekuensi bertambahnya jumlah provinsi di Papua juga dibahas dalam Perppu Pemilu. "Pertama misalnya soal perubahan jumlah anggota DPR, sebagai konsekuensi dari adanya penambahan jumlah provinsi di Papua. Yang kedua, sebagai konsekuensi dari penambahan jumlah anggota DPR itu ada penambahan jumlah dapil. Baik untuk di tingkat nasional maupun di tingkat provinsi, karena di tingkat provinsi juga akan bertambah jumlah anggota DPRD-nya," ujar dia.

Doli menyebut persoalan lainnya yakni terkait masa jabatan KPU dan waktu penetapan DCT (daftar calon tetap) dengan masa kampanye. Dia menyebut kelima isu tersebut masih dalam proses pendalaman. "Sebetulnya tinggal beberapa pendalaman saja. Misalnya tadi soal akhir masa jabatan, nah kita tinggal pertimbangkan mana yang lebih, karena itu berkaitan dengan soal anggaran. Begitu misalnya kita majukan semua, itu nanti berkaitan dengan kompensasi. Nah kompensasi ini kan anggaran lagi. Itu yang masih timbang-timbang," jelas Doli. *

Komentar