nusabali

Sukanila Pimpin Sidang Eks Sekwan Denpasar

  • www.nusabali.com-sukanila-pimpin-sidang-eks-sekwan-denpasar

Pengadilan Tipikor Denpasar sudah menetapkan jadwal sidang kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar dengan terdakwa mantan Sekwan DPRD Denpasar, I Gusti Agung Rai Sutha pada, Rabu (10/5).

Sidang Perdana Dijadwal Besok, Kuasa Hukum Belum Pasti

DENPASAR, NusaBali
Tiga hakim juga sudah ditunjuk untuk memimpin sidang. Untuk Hakim Ketua ditunjuk I Wayan Sukanila. Sementara hakim anggota masing-masing Sutrisno dan Nurbaya Gaol. “Kita akan mulai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada, Rabu besok,” tegas Sukanila yang ditemui di PN Denpasar, Senin (8/5).

Sementara itu, untuk Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dikomando langsung oleh Kasi Pidsus, Tri Syahru Wira Kosadha dkk. Menariknya, sampai saat ini belum ada yang mengetahui siapa yang akan menjadi kuasa hukum tersangka Rai Sutha di Pengadilan. Pasalnya, saat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor oleh Kejari Denpasar, Selasa (25/4) lalu, Rai Sutha mencabut kuasa pengacaranya, Ketut Rinata. Namun sesuai aturan, terdakwa dalam kasus Tipikor harus didampingi pengacara.

“Dia bilang mau maju sendiri. Tapi sampai sekarang belum tahu siapa pengacaranya,” ujar Tim JPU. Dalam perkara ini, Rai Sutha sebagai Sekwan disebut bertanggung jawab dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar tahun 2013 yang merugikan negara Rp 2,2 miliar. Bendesa Tangeb, Mengwi, Badung ini disebut dalam membuat laporan pertangungjawaban, tidak berpedoman pada aturan yang ada.

Dalam kasus ini, eks PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), I Made Patra sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Kasus ini berawal dari adanya program peningkatan kapasitas lembaga DPRD pada 2013 yang salah satunya terdapat anggaran perjalanan dinas (Perdin).

Dalam program ini dianggarkan Rp 12.263.641.875. Rai Sutha disebut berkoordinasi dengan Gede Wira Kusuma Wahyudi untuk mengkoordinasikan dengan pihak travel, yaitu Sunda Duta Tour dan Travel dan Bali Daksina Wisata. Travel itu kemudian mengajukan paket perjalanan sesuai daerah tujuan perdin DPRD Kota Denpasar. Dalam program yang diikuti hampir seluruh anggota DPRD Kota Denpasar sejumlah 40 orang inilah diduga ada mark up. Disebutkan, akibat perbuatan Rai Sutha telah menyebabkan memperkaya pihak travel agen, yakni Sunda Duta Tour dan Travel dan Bali Daksina Wisata dan orang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2.292.268.170. * rez

Komentar