nusabali

Hakim Nyatakan SP3 Tidak Sah

  • www.nusabali.com-hakim-nyatakan-sp3-tidak-sah

Meski dirasa janggal karena sudah pernah disidangkan dan diputus hingga dua kali dalam sidang praperadilan, namun hakim tunggal Praperadilan, Sutrisno akhirnya menjatuhkan putusan yang berbeda dengan putusan sebelumnya.

Praperadilan SP3 yang Sudah Dua Kali Diputus


DENPASAR, NusaBali
Sutrisno menyatakan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh kepolisian terhadap tersangka pemalsuan surat, dr Ardyanto Natanael Tanaya tidak sah.

Putusan ini dibacakan hakim tunggal Sutrisno dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Senin (8/5) yang mengagendakan pembacaan putusan. Dalam amar putusannya, Sutrisno menyatakan SP3 yang diterbitkan kepada tersangka dr Ardyanto tidak sah dan melawan hukum. Sehingga penyidikan untuk tersangka dr Ardyanto AGAR tetap dilanjutkan penyidik Polda Bali.

“Mengabulkan tuntutan penggugat untuk sebagian. Menyatakan SP3 tidak sah,” tegas Sutrisno dalam putusannya. Dalam pertimbangan, Sutrisno menganggap perkara dengan objek yang sama (nebish in idem) tidak bisa digunakan dalam sidang Praperadilan. Sehingga gugatan yang diajukan penggugat sah. Selain itu, Sutrisno juga mengabaikan semua tanggapan dari pihak tergugat yang menyatakan SP3 yang dikeluarkan sudah sah dan sesuai prosedur.

Ditemui usai sidang, Tim Bidkum Polda Bali, yaitu IB Jembariawan, I Wayan Kota, I Wayan Sukatra dan Putu Jarayuja menyatakan tunduk pada putusan majelis hakim. Ia enggan berkomentar terkait putusan hakim. “Ya sudah jelas, penyidikan untuk tersangka dr Ardyanto akan kami buka kembali sesuai putusan majelis hakim,” tegasnya. Sementara itu, kuasa hukum penggugat yang diwakili Rizal Akbar Maya Poetra mengatakan puas dengan putusan majelis hakim.

Ia berharap penyidik segera melanjutkan perkara ini untuk bisa dibuktikan di persidangan. “Kami minta supaya perkara ini segera dilimpahkan untuk disidangkan,” tegasnya. Kasus ini sendiri berawal dari perkara perdata terkait sengketa tanah seluas 76 are di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung pada 1991. Dalam sidang hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) akhirnya memenangkan dr Ardyanto sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Tidak terima, Edy Yusuf lalu melaporkan dr Ardyanto ke Polresta Denpasar pada 2014 lalu dengan dugaan pemalsuan tanda tangan hingga menjadikan dr Ardyanto sebagai tersangka. Namun karena kurangnya alat bukti, penyidik mengeluarkan SP3. Nah, SP3 ini digugat oleh Edy Yusuf ke PN Denpasar. Tapi PN Denpasar menguatkan putusan SP3 tersebut.

Meski sudah kalah, Edy Yusuf tidak patah arang. Ia kembali melaporkan dr Ardyanto ke Polda Bali pada 2015 lalu dengan tuduhan yang sama, yaitu pemalsuan tanda tangan. Kliennya pun kembali dijadikan sebagai tersangka. Namun lagi-lagi karena kurang alat bukti perkara kembali dihentikan melalui SP3 yang dikeluarkan penyidik.

Nah, pada 2015 ini Edy Yusuf kembali melakukan perlawanan terhadap SP3 tersebut dengan kembali mengajukan parperadilan di PN Denpasar. Tapi PN Denpasar kembali menguatkan SP3 penyidik dan menyatakan SP3 tersebut sudah sah. Anehnya, meski sudah dua kali disidangkan dan diputus, perkara ini bisa kembali disidang di PN Denpasar. * rez

Komentar