nusabali

Gung Panji Divonis 6 Tahun, Pengacara Meradang

  • www.nusabali.com-gung-panji-divonis-6-tahun-pengacara-meradang

“Berdasar penyidikan di Polda Bali hingga persidangan, narkoba yang ditemukan di dalam vila itu jelas-jelas milik Mr Apple dari Australia yang masih buron,” Edward Pangkahil

DENPASAR, NusaBali
Tiga terdakwa kepemilikan 35 kilogram shabu dan narkoba lainnya dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan Kony Hartanto pada Selasa (15/11). Anak Agung Gede Oka Panji alias Gung Panji, 49, divonis 8 tahun penjara dan dua anak buahnya, I Ketut Subagiastra, 35, dan Komang Suwana, 48 sama-sama divonis 10 tahun.

Hukuman ini turun dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Gung Panji 12 tahun dan dua anak buahnya dituntut 14 tahun penjara. Menanggapi putusan ini, penasihat hukum Gung Panji yang dikomando Edward Pangkahila tak langsung menerima putusan. “Kami masih pikir-pikir,” ujar Edward yang ditemui usai sidang.  

Pengacara berdarah NTT (Nusa Tenggara Timur) ini mengatakan jika putusan 8 tahun penjara untuk Gung Panji terlalu berat. Sebab, sesuai fakta persidangan, Gung Panji tidak terbukti menguasai barang bukti narkoba. “Berdasar penyidikan di Polda Bali hingga persidangan, narkoba yang ditemukan di dalam vila itu jelas-jelas milik Mr Apple dari Australia yang masih buron,” tegasnya. Tim JPU I Bagus PG Agung dan I Made Agus Sastrawan juga menyatakan piker-pikir.

Sementara itu, dalam putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Gung Panji dkk terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Selain menjatuhkan pidana badan selama 8 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda. “Denda Rp 2 miliar subsider delapan bulan kurungan,” tegas hakim.

Dalam sidang terungkap jika terdakwa Subagiastra dan Suwana mengakui menjual ekstasi dan narkoba jenis lainnya yang tersimpan di Vila Jepun, Kuta Utara, Badung.

Padahal barang terlarang itu bukan miliknya. Barang itu terungkap milik seorang warga Australia yang dipanggil Mr Apple, 32. WNA itu yang menyewa vila dalam jangka waktu lama untuk menempatkan barang-barang terlarang tersebut.

Mr Apple kini menjadi buron Polda Bali. Pengakuan kedua terdakwa itu dibenarkan keterangan terdakwa Gung Panji. Bedanya, Gung Panji selaku pemilik rumah tidak tahu jika barang yang dibawa WNA Australia adalah narkoba.

“Narkoba dibawa ke Vila Jepun milik terdakwa di Jalan Dewi Saraswati, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada awal Januari 2022,” beber JPU Bagus. *rez

Komentar