nusabali

Bagian Hukum Setda Denpasar Bahas Permasalahan Hukum di Tubuh LPD

  • www.nusabali.com-bagian-hukum-setda-denpasar-bahas-permasalahan-hukum-di-tubuh-lpd

DENPASAR, NusaBali
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar mengadakan kegiatan seminar hukum ‘Permasalahan LPD, Wicara atau Tindak Pidana’, Jumat (11/11).

Pelaksanaan seminar ini sebagai antisipasi permasalahan di dalam tubuh Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Kegiatan ini dibuka Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara ditandai dengan penyerahan kenang-kenangan kepada dua nara sumber, yakni Walikota Denpasar periode 2008-2021 Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan dosen Hukum Universitas Udayana I Dewa Gede Palguna.

Walikota Jaya Negara mengatakan masyarakat Bali dalam tatanan kehidupan sehari-harinya tidak pernah lepas dari adat dan budaya. Selama ini adat Bali dilandasi filosofi Tri Hita Karana dan dijiwai oleh semangat gotong royong sagilik saguluk, paras paros sarpanaya.

Berkembangnya kehidupan masyarakat adat di Bali mendasari gagasan Prof Dr Ida Bagus Mantra membentuk suatu lembaga keuangan yang bertujuan untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat adat di Bali, dengan dilandasi semangat untuk melestarikan kebudayaan.

Atas dasar tersebut pada 1984 dibentuklah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai suatu lembaga keuangan milik desa adat, yang menjalankan fungsi pengelolaan sumber daya keuangan milik desa adat dalam bentuk simpan pinjam, dan keperluan pembiayaan kehidupan krama desa adat.

Hingga 2020 di Provinsi Bali tercatat sebanyak 1.308 LPD yang beroperasi di masing-masing kabupaten/kota. Keberadaan LPD sebagai perwujudan konsep pawongan dalam Tri Hita Karana yang mengatur tatanan hubungan antara sesama manusia dalam kehidupan sehari-hari, membawa peran yang signifikan dalam peningkatan pembangunan krama.

Di tengah berkembangnya LPD sebagai motor penggerak perekonomian krama adat di Bali, tidak menutup adanya problematika yang dihadapi. Mulai dari persoalan tata kelola LPD dari sisi profesionalitas, integritas, dan tanggung jawab pengurus LPD, hingga menimbulkan permasalahan hukum yang dihadapi oleh pengurus.

Peran aktif pemerintah untuk penguatan LPD dengan hadirnya diskusi hukum dengan tema ‘Permasalahan LPD: Wicara atau Tindak Pidana’, ini merupakan salah satu langkah awal dan komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam menyikapi persoalan yang dihadapi oleh LPD.

“Diskusi ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk memberikan penyuluhan hukum kepada krama maupun seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan LPD, untuk dapat saling mencurahkan pikiran dalam menggali berbagai potensi penguatan kelembagaan LPD sejalan dengan hakikat LPD sebagai lembaga keuangan berbasis budaya,” kata Walikota Jaya Negara.

Kabag Hukum Pemkot Denpasar Komang Lestari Kesuma Dewi, mengatakan sejalan dengan perkembangan LPD yang cukup pesat sebagai lembaga keuangan desa adat, membawa manfaat besar juga memiliki permasalahan. Baik dari sisi pemahaman kelembagaan, tata kelola maupun profesionalitas pengurusan.

“Untuk itu kegiatan ini diinisiasi sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Denpasar kepada desa adat sebagai pemilik LPD dan kepada pengelola LPD untuk meningkatkan kualitas pengelolaan secara menyeluruh,” kata Kesuma Dewi. *mis

Komentar