nusabali

Pria Keturunan India Disidang Kasus Ganja dan Shabu

  • www.nusabali.com-pria-keturunan-india-disidang-kasus-ganja-dan-shabu

DENPASAR, NusaBali
Pria berdarah India kelahiran Jakarta, Neeraj Deepak Kumar, 45, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena kepemilikan narkoba jenis ganja dan shabu.

Neeraj diringkus di lobby Hotel The Aveda Boutiq yang berlokasi di Jalan Petitenget, Kuta Utara, Badung. Dalam dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) Agus Satrawan yang dibacakan di muka sidang, terdakwa dijerat dengan tiga pasal berlapis dari Undang-undang Nakokita. Yaitu Pasal 112 ayat (1) pada dakwaan kesatu dan Pasal 111 ayat ;1) pada dakwaan kedua atau Pasal 127 ayat (1) huruf a pada dakwaan yang ketiga.

Dalam dakwaan  JPU yang dibacakan muka sidang terungkap, sebelum terdakwa ditangkap, dia pada tanggal 7 Agustus 2022  membeli ganja dari orang yang bernama Donal yang dikenal terdakwa melalui anak buahnya yang bernama Dedi sebanyak setengah garis dengan harga Rp 900 ribu.

“Pembayaran dilakukan dengan cara transfer,” jelas jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan secara online, Rabu (9/11). Setelah pembabaran dilakukan, Donal yang hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi itu menginformasikan kepada terdakwa bahwa paket pesanan terdakwa akan dikirim lewat Gojek ke hotel tempat terdakwa menginap, yaitu di Hotel The Aveda Boutiq.

“Setelah paket diambil oleh terdakwa di resepsionis hotel, paket berisikan ganja itu di bawa ke dalam kamar hotel nomor 8012 untuk disimpan,” ungkap JPU. Sehari setelah itu atau tepatnya pada tanggal 8 Agustus 2022, terdakwa kembali menghubungi Donal dan kali ini terdakwa memesan narkotika jenis shabu seberat 1 gram dengan harga Rp 1.700.000.

Seperti sebelumnya, setelah dilakukan pembayaran secara transfer, Donal mengirim pesanan terdakwa ke hotel tempat terdakwa menginap dengan menggunakan jasa ojek online. Kemudian dihari yang sama sekira pukul 01.00 Wita terdakwa mengambil paketan shabu itu di resepsionis hotel.

Tapi apes, pada saat itu juga terdakwa langsung diamankan polisi yang sebelumnya menerima laporan bahwa di daerah Kerobokan Kelod ada peredaran narkotika. Saat menangkap terdakwa langsung dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening uang diduga shabu seberat 0.82 gram bruto.

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di kamar nomor 8012 tempat terdakwa menginap. Di dalam kamar ini, polisi menemukan barang bukti ganja sekarat 5,90 gram bruto yang disimpan oleh terdakwa dibawa wastafel. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. *rez

Komentar