nusabali

Terekam CCTV, Karyawati Butik Ditangkap

  • www.nusabali.com-terekam-cctv-karyawati-butik-ditangkap

Dua orang karyawati Butik Zest House of Kebaya, Jalan A Yani, Nomor 390, Denpasar Utara harus berurusan dengan Polsek Denpasar Barat.

DENPASAR, NusaBali

Pasalnya, kedua wanita tersebut nekat mencuri uang hasil penjualan dengan total sebanyak Rp 5 juta lebih. Berbekal rekaman CCTV, kedua wanita tersebut yakni Ni Komang A, 19, dan TAW, 25, akhirnya berhasil ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangkap oleh polisi, Kamis (4/5) malam lalu.

Penangkapan kedua karyawati butik itu berawal dari laporan korban Gede Novanda Bela Mahapraya Yuda, 28, di Mapolsek Denpasar Barat pada Kamis (4/5) lalu. Sang pemilik butik yang tinggal di Jalan Gunung Batukaru, Gang II, No1 Denpasar ini melaporkan telah kehilangan uang sebesar Rp 100 ribu dari dalam meja kasir. Yang membuat korban melaporkan lantaran seringnya mengalami kehilangan uang. Bahkan kalau dihitung telah mencapai Rp 5.400.000 sejak awal Januari hingga Mei lalu.

“Korban ini tekor terus. Setiap akhir bulan korban menjadi minus. Dia tidak mengetahui kemana uang itu pergi. Nah, atas dasar itulah, dia melaporkannnya. Namun, sebelumnya ia memasang kamera pengawas untuk bukti laporannya itu,” jelas Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra RA, Minggu (7/5) siang kemarin.

Setelah korban memasang kamera pengawas atau CCTV di butik itu, terlihat dengan jelas karyawannya yakni Ni Komang A mengambil uang dari dalam laci meja kasir. Setelah memiliki bukti, korban kemudian melaporkan ke polisi. Nah, dengan alat bukti hasil rekaman kamera pengawas yang sudah dipegang, Tim Buser kemudian menangkap yang bersangkutan di seputaran Jalan Ahmad Yani, tak jauh dari RSUD Wangaya, Denpasar Barat. “Saat ditangkap, tersangka tidak berkutik. Pasalnya, petugas menunjukkan bukti-bukti aksinya tersebut, sehingga, ia mengakui semua dan langsung dikeler ke Mapolsek untuk diintrogasi lebih lanjut,” ungkap Iptu Aan.

Dari pengakuannya, jika tersangka sudah mengambil uang sejak awal Januari lalu dengan jumlah yang bervariasi. Pada bulan Januari, tersangka mengakui telah mengambil uang  Rp 1,5 juta, pada Maret mengambil uang sebanyak Rp 3,8 juta dan pada awal Mei sebanyak Rp100 ribu. “Bahkan, tersangka mengakui pada bulan Desember, tiga kali mengambil dengan rincian Rp 600 ribu,  Rp 450 ribu dan Rp 800 ribu. Ya, modusnya tetap sama, pas mau pulang, tersangka mengambil dari dalam meja kasir itu,” ungkapnya.

Setelah didalami, ternyata aksi tersangka Ni Komang A ini tidak sendirian beraksi, rekannya bernama TAW juga menerima uang Rp 100 ribu dari tersangka Ni Komang A. Keterlibatan tersangka TAW lantaran terlibat menitipkan kunci butik dan menerima uang. “Jadi si tersangka kedua ini kita amankan di seputaran wilayah Dentim, dia ditangkap karena turut serta dan menerima hasil curian,” kata Iptu Aan seraya mengatakan tersangka Ni Komang A dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara rekannya, TAW hanya tindak pidana ringan. * dar

Komentar