nusabali

Naik Kelas, Residivis Didor

  • www.nusabali.com-naik-kelas-residivis-didor

DENPASAR, NusaBali
Residivis kasus pencurian, Suhartono, 31, kembali berurusan dengan polisi. Sebelumnya Suhartono diringkus aparat Polres Jember karena mencuri sepeda gayung.

Kini, Suhartono naik kelas dan nekat mencuri sepeda motor milik teman wanitanya, Halomah, 37. Tersangka ditangkap di Jalan Raya Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (2/11). Pada saat ditangkap polisi, pelaku melakukan perlawanan hingga membuat polisi menghadiahinya timah panas pada betis kaki kanannya.

Kanit Reskrim Polsek AKP I Made Putra Yudistira dalam keterangan persnya, Rabu (9/11) mengungkapkan peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan  Dewata III Nomor 12, Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (25/10) dinihari. Saat itu Suhartono berada di rumah teman wanitanya, Halimah.

"Tersangka datang ke kos TKP karena di minta korban lewat pesan WA. Tersangka datang sekitar pukul 20.00 Wita. Mereka sempat ngobrol, lalu pukul 23.30 Wita keduanya keluar makan malam. Sejam kemudian kembali ke lokasi TKP dan kembali ngobrol hingga korban tertidur. Pada saat korban tidur itulah tersangka mengambil motor dan HP milik korban," ungkapnya.

Setelah korban bangun dari tidur, Suhartono sudah tidak ada. Selain itu HP korban tidak ada di kamar. Setelah mengecek sepeda motor, ternyata juga tidak ada di parkiran. Sadar HP dan motornya dicuri, korban langsung buat laporan ke Polsek Denpasar Selatan.

Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Denpasar Selatan langsung mendatangi lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Suharto. Meski pelaku pencuriannya orang dekat alias teman dari korban sendiri, polisi membutuhkan waktu seminggu sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka di Kerobokan.

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatan sesuai laporan korban. Tersangka mengaku HP Vivo milik korban diberikan kepada istrinya, sementara sepeda motor Honda Scoopy dijual di market place media sosial seharga Rp 5.000.000. "Sepeda motor itu sedang dalam pencarian. Tersangka ini residivis. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman 9 tahun penjara," tandasnya. *pol

Komentar