nusabali

PHK di Indonesia Tembus 10.765 Kasus

  • www.nusabali.com-phk-di-indonesia-tembus-10765-kasus

JAKARTA, NusaBali
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan ada 10.765 kasus pemutusan hubungan kerja alias PHK per September 2022. Jumlah tersebut diklaim turun dari dua tahun sebelumnya.

"Data per September (2022) ini yang diinput sejumlah 10.765 (kasus PHK karyawan)," kata Ida dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (8/11).

Berdasarkan data paparan Ida, PHK berdampak pada 18.911 karyawan pada 2019. Angka tersebut meroket pada 2020 menembus 386.877 kasus. Namun, menurun pada 2021 ke angka 127.085 sebelum akhirnya kembali turun ke 10.765 per September 2022 ini.

"PHK cukup tinggi terjadi pada 2020 ketika kita mengalami pertama kali pandemi covid-19," tegasnya. Ida juga menjelaskan penurunan jumlah penduduk usia kerja (PUK) yang terdampak Covid-19. Pada Agustus 2020 tercatat ada 29,12 juta pekerja terdampak Covid-19, lalu turun ke angka 21,32 juta pekerja pada Agustus 2021.

"Alhamdulillah di Agustus 2022 ini kita lihat bahwa penduduk usia kerja (PUK) yang terdampak Covid-19 turun sangat signifikan menjadi 4,15 juta," paparnya.

Lebih lanjut, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dipaparkan Ida, terjadi peningkatan penciptaan lapangan kerja pada Agustus 2022 dibanding tahun lalu.

"Jadi total penduduk yang bekerja ada 130,35 juta (per Agustus 2022). Selisihnya ada 4,25 juta. Jadi secara umum penciptaan lapangan kerja pasca covid meningkat 4,25 juta orang," ujarnya.

Lapangan pekerjaan terbanyak disumbang oleh sektor primer (pertanian, kehutanan, perkebunan, perikanan, pertambangan, penggalian). Disusul sekunder (industri, konstruksi, listrik, gas, air, sampah, limbah) dan terakhir sektor tersier (perdagangan dan jasa). *

Komentar