nusabali

Nyambi Edarkan Shabu, Pedagang Dituntut 6,5 Tahun

  • www.nusabali.com-nyambi-edarkan-shabu-pedagang-dituntut-65-tahun

DENPASAR, NusaBali
Seorang wanita yang berprofesi sebagai pedagang, Kiki Rizky, 34, kini harus berhadapan dengan tuntutan 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1,8 miliar subsider 6 bulan penjara karena nekat mengendarkan shabu.

Dalam surat tuntutan JPU dinyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I. “Perbuatan terdakwa dinilai melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Selasa (8/11).

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. "Kami sudah sampaikan ke majelis hakim akan mengajukan pledoi tertulis," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Kiki ditangkap di kamar kosnya, Jalan Adipura, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Senin, 1 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wita. Dari terdakwa, petugas kepolisian dari Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali mengamankan 30 paket sjabu seberat 15,94 gram brutto.

Terdakwa diringkus bermula dari adanya informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian, bahwa penghuni kos di Jalan Adipura kerap melakukan transaksi narkoba. Berbekal informasi itu petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk terdakwa Kiki di kamar kosnya dengan barang bukti 30 paket shabu.

Selain mengamankan narkoba, petugas kepolisian juga menyita 1 timbangan digital, 2 buah bendel plastik klip bening, 1 buah alat isap shabu (bong) dan beberapa barang bukti terkait lainnya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku menguasai narkoba jenis sabu itu. Terdakwa mengatakan puluhan sabu itu akan ditempel kembali sesuai perintah dari Komang alias Onyet dengan upah Rp 50 ribu untuk satu lokasi tempelan. *rez

Komentar