nusabali

Tersangka Persetubuhan Anak Segera Disidang

  • www.nusabali.com-tersangka-persetubuhan-anak-segera-disidang

SINGARAJA, NusaBali
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Wayan Simpen, 49, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng tengah menyusun berkas dakwaan. Dalam waktu dekat, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja untuk disidangkan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyebutkan, penyidik Polres Buleleng telah melimpahkan berkas dan tersangka perkara persetubuhan anak di bawah umur denan tersangka Wayan Simpen, pada Rabu (2/11). "Oleh JPU sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilannya dalam waktu dekat ini," kata Ida Bagus Alit Ambara, Jumat (4/11).

Kejari Buleleng menyiapkan dua orang jaksa yakni Ida Kade Widiatmika dan I Gede Putu Astawa menangani perkara ini. Usai dilimpahkan, jaksa pun melakukan penahanan terhadap tersangka. "Tersangka ditahan oleh JPU dari tanggal 2 November sampai 20 hari ke depan. Penahanannya masih dititipkan di Rutan Mapolres Buleleng," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Wayan Simpen, 49, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun, berulang kali hingga hamil. Untuk mengelabui petugas kepolisian dan keluarga korban, Wayan Simpen menyembunyikan korban dengan cara berpindah-pindah tempat di wilayah Tabanan dan Denpasar.

Wayan Simpen akhirnya dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Buleleng di daerah Klungkung, pada 6 September lalu. Ia dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. *mz

Komentar