nusabali

Seluruh Layanan RSBM Kini Terima Pasien BPJS Kesehatan

  • www.nusabali.com-seluruh-layanan-rsbm-kini-terima-pasien-bpjs-kesehatan

DENPASAR, NusaBali
Seluruh layanan kesehatan RSUD Bali Mandara (RSBM) di Jalan Bypass Ngurah Rai No 548, Sanur Kauh, Denpasar saat ini sudah tercover oleh BPJS Kesehatan.

Tiga layanan terbaru per 1 November 2022 mulai bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, yakni layanan radioterapi, layanan rehabilitasi medik, dan layanan dokter gigi spesialis. Dengan begitu total 27 poliklinik (layanan) milik RSBM saat ini sudah bisa menerima pasien BPJS Kesehatan.

Kabar tersebut ditegaskan Plt Direktur Utama RSBM dr Ketut Suarjaya MPPM kepada NusaBali, Jumat (4/11). Menurut dr Suarjaya layanan-layanan tersebut selama ini dikenal memiliki biaya cukup tinggi, sehingga cukup memberatkan bagi pasien-pasien yang kurang mampu. "Karena itu kita kejar supaya bisa bekerjasama, karena semua persyaratan kan sudah lengkap," ujar dr Suarjaya.

Dia menjelaskan, layanan radioterapi merupakan salah satu bagian dari layanan unggulan RSBM, yakni layanan kanker terpadu. Layanan kanker terpadu merupakan layanan komprehensif untuk pasien kanker meliputi layanan diagnostik (pemeriksaan laboratorium dan radiologi yang lengkap), terapi (pembedahan, kemoterapi, radioterapi), dan rehabilitasi. "Rumah sakit sekarang bisa merujuk pasien yang membutuhkan layanan tersebut ke RSBM, tidak harus selalu ke RSUP Sanglah (Prof IGNG Ngoerah)," kata dr Suarjaya.

Pada tahun 2023 rencananya juga akan dibuka layanan canggih untuk diagnostik dan terapi pasien kanker, yaitu layanan kedokteran nuklir. Untuk diketahui, layanan radioterapi di RSBM merupakan layanan terapi kanker dengan menggunakan modalitas sinar pengion untuk membunuh sel kanker, bersumber dari radiasi yang dibangkitkan menggunakan Linac (Linear Accelerator). Alat ini merupakan alat canggih yang memberikan efek terapi lebih efektif dengan efek samping minimal dan banyak digunakan terapi kanker di negara-negara maju.

Dengan layanan radioterapi sudah tercover BPJS Kesehatan, maka saat ini semua layanan kanker di RSBM sudah bisa melayani pasien BPJS. Untuk pasien yang dirujuk dari rumah sakit yang belum memiliki tim onkologi, maka rujukan bisa ditujukan dengan memilih di sistem Vclaim BPJS  layanan subspesialis hematologi onkologi medik atau layanan subspesialis bedah onkologi. Sedangkan bagi rumah sakit yang sudah memiliki tim onkologi maka dapat merujuk langsung untuk layanan radioterapi dengan memilih di Vclaim BPJS layanan spesialis radioterapi.

Layanan berikutnya yang juga sudah menerima pasien BPJS Kesehatan, yaitu layanan rehabilitasi medik. Rehabilitasi medik adalah layanan terapi yang dilakukan guna mengembalikan fungsi tubuh yang mengalami masalah, misalnya saraf terjepit, cedera, patah tulang, dan kelumpuhan akibat stroke. "Mulai Oktober 2022 kita sudah punya dokter spesialis," ungkap dr Suarjaya yang juga mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali ini.

Layanan rehabilitasi medik di RSBM dilakukan oleh dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (KFR) yang layanannya meliputi layanan fisioterapi, terapi wicara, dan ortostik prostetik. Dengan adanya dokter spesialis KFR ini maka RSBM sudah bisa melayani pasien BPJS Kesehatan untuk layanan fisioterapi, terapi wicara dan ortostik prostetik tersebut. Untuk layanan terapi wicara sekarang ditutup sementara karena petugasnya melanjutkan pendidikan.

Layanan rehabilitasi medik umumnya dilakukan tindakan berkali-kali secara periodik sehingga untuk alur layanan pasien BPJS agar mendapatkan layanan rehabilitasi medik (fisioterapi, terapi wicara, ortostik prostetik) di RSBM, harus melalui rujukan berjenjang. Untuk rujukan pertama kali, dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), pasien harus memperoleh rujukan ke RS tipe C atau RS Daerah jika di luar wilayah Denpasar sesuai dengan keluhan/penyakit pasien.

Sebagai contoh, pasien dengan keluhan stroke akan diberikan rujukan dari FKTP ke dokter spesialis syaraf di rumah sakit tipe C. Apabila dibutuhkan layanan rehabilitasi medik, maka akan dirujuk ke dokter saraf RSBM terlebih dahulu, yang selanjutnya dokter spesialis syaraf akan mengkonsulkan kepada dokter rehabilitasi medik. Jika memenuhi kriteria layanan rehabilitasi medik, maka akan dijalani modalitas terapi sesuai keluhan pasien. Jika pasien mendapatkan paket tindakan beberapa kali, maka pasien untuk kunjungan berikutnya tidak perlu mencari surat rujukan lagi sampai masa berlaku rujukan pertama habis atau berlaku selama 90 hari terhitung dari tanggal dirujuk.

Jika masa berlaku rujukan awal sudah habis, namun jadwal terapi belum tuntas, maka pasien dapat memperoleh rujukan langsung ke Poli Rahabilitasi Medik tanpa melalui poli spesialis syaraf, namun tetap dengan rujukan berjenjang. Selama rujukan masih aktif

Sementara itu layanan dokter gigi spesialis, yang juga sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, merupakan salah satu layanan yang juga komprehensif di RSBM. Di mana terdapat layanan dokter gigi umum dan tiga jenis layanan dokter gigi spesialis yaitu spesialis bedah mulut (Sp.BM), spesialis periodonsia (SpPerio), dan spesialis konservasi gigi (SpKG)/endodontis.

Layanan spesialis bedah mulut terutama untuk pencabutan gigi yang disertai komplikasi tertentu, layanan spesialis periodonsia meliputi perawatan masalah gusi bengkak, gusi turun, gigi goyang, gigi berdarah, atau implan gigi sedangkan layanan spesialis konservasi gigi meliputi perawatan saluran akar gigi (saraf gigi), pemasangan mahkota gigi, dan perawatan estetika gigi, seperti pembuatan veneer dan pemutihan gigi. Semua layanan dokter spesialis ini bisa melayani pasien BPJS melalui alur rujukan berjenjang mulai dari FKTP.

Di sistem Pcare/Vclaim layanan spesialis gigi dapat dicari dengan nama layanan gigi bedah mulut, gigi periodonti, dan gigi endodonsi. Dengan adanya layanan gigi yang  komprehensif ini, RSBM akan membuka layanan dental aestetik seperti implant gigi, bleeching gigi (pemutihan gigi), dan lain-lain. Sasarannya bukan saja untuk penduduk lokal, namun juga kepada wisatawan yang datang wisata ke Bali.

Suarjaya menegaskan komitmen RSBM melayani masyarakat tanpa membeda-bedakan perlakuan berdasarkan fasilitas pembayaran yang digunakan. Hal tersebut terlihat dari loket pendaftaran yang jadi satu, tidak terpisah. Pasien BPJS Kesehatan, ujarnya, mendominasi pasien yang datang ke RSBM, yakni sebesar 76 persen. "Tidak ada diskriminasi, pasien BPJS Kesehatan, asuransi, umum, WNA, kita layani sama," tandasnya. *cr78

Komentar