nusabali

RS Kertha Usada Diadukan ke Disnaker

  • www.nusabali.com-rs-kertha-usada-diadukan-ke-disnaker

Seorang pegawai RS Kertha Husada (RS KU) mengadukan pihak manajemen tempatnya bekerja ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, gara-gara harus membayar ganti rugi setelah diberhentikan sebelum kontrak habis.

Satu Pegawai Diberhentikan Sebelum Kontrak Habis

 
SINGARAJA, NusaBali
Pihak Disnaker pun telah memediasi perselisihan ketenagakerjaan dengan menghadirkan pihak manejemen RS KU dan pegawai yang bersangkutan. Mediasi yang digelar Jumat (5/5) pagi di kantor Disnaker, Jalan Dewi Sartika Singaraja akhirnya menyelesaikan perselisihan setelah pihak manajemen RS KU mencabut sanksi ganti rugi bagi mantan pegawainya. “Hasilnya, pihak manejemen rumah sakit mencabut tuntutannya. Ini sesuai dengan keinginan dari pegawai yang diberhentikan itu. Bukan dua orang, tapi hanya satu pegawai saja yang diberhentikan,” terang Kadisnaker Buleleng, Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan.

Perselisihan ini bermula ketika seorang pegawai RS KU bernama Gede Ardi Suyasa diberhentikan sepihak oleh pihak manajemen RS KU. Konon pemberhentian sepihak itu setelah Gede Ardi Suyasa diketahui melamar kerja di RS Bali Mandara, di Denpasar. Informasinya, Gede Ardi Suyasa dikontrak setahun sejak awal Agustus 2016 sebagai perawat.

Sebelum dikontrak Gede Ardi Suyasa sudah bekerja sebagai perawat dengan status uji coba selama lima bulan sejak Maret 2016. Nah, di masa kontrak kerja, itu Gede Ardi Suyasa diberhentikan sepihak. Yang membuatnya keberatan hingga mengadukan pihak manajemen RS KU ke Disnaker adalah pembayaran ganti rugi sebesar Rp 2.950.000, sebagai sanksi penalti, karena dianggap melanggar kontrak kerja.

Pihak manajamen RS KU, Sylvie Yuliasari yang dikonfirmasi Jumat malam belum memberikan tanggapan. Dihubungi melalui sambungan telelon, terdengar nada sambung namun tidak ada jawaban. Demikian juga dikonfirmasi melalui pesan singkat, juga tidak ada tanggapan.

Sementara Kadisnaker Dwi Priyanti menegaskan, perselisihan tersebut sudah dapat diselesaikan. Dijelaskan, dalam mediasi yang diupayakan, pihak karyawan Gede Ardi Suyasa hanya menuntut agar pihak manajemen RS KU mencabut sanksi penalti sebesar Rp 2.950.000.   “Tadi sudah ada kesepakatan itu, artinya perselisihan itu sudah tidak ada persoalan lagi,” terangnya. *k19

Komentar