nusabali

Kemplang Pajak hingga Rp 728 Juta, Notaris Dijebloskan ke Penjara

  • www.nusabali.com-kemplang-pajak-hingga-rp-728-juta-notaris-dijebloskan-ke-penjara

Tersangka tidak melakukan pembayaran pajak penghasilan selaku notaris/PPAT dari tahun 2013 hingga 2016.

SINGARAJA, NusaBali

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali menyerahkan  tersangka kasus perpajakan, KNS, 45, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, Kamis (3/11) siang.

KNS yang merupakan oknum notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) di Buleleng ini, diduga mengemplang pajak senilai Rp 728 juta lebih.

"Jadi tim penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perpajakan kepada JPU. Tahapan pra penututan ditangani JPU Kejati Bali dan Kejari Buleleng karena lokus tindak pidananya di Buleleng," ujar Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada.

Pasca dilimpahkan, tersangka KNS langsung dijebloskan ke tahanan oleh JPU Kejari Buleleng selama 20 hari ke depan hingga 22 November 2022. Penahanan tersangka dititipkan di Rutan Mapolsek Seririt. "Selanjutnya, Penuntut Umum akan secepatnya melengkapi berkas perkara tersebut untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja," ujar Alit.

Alit menjelaskan, KNS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 September 2022 lalu. KNS diduga kuat sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan cara tidak menyampaikan SPT. Kasus ini sendiri ditangani Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali kemudian dilimpahkan ke JPU Kejari Buleleng untuk pemberkasan persidangan.

"Modusnya, tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi untuk tidak melakukan pembayaran pajak penghasilan selaku notaris/PPAT dari tahun 2013 hingga 2016 sebesar Rp 728.892.207," beber Alit.

KNS disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali dari nilai pajak yang belum dibayar.*mz

Komentar