nusabali

Guru Bahasa Bali Tak Masuk Formasi PPPK

Rekrutmen PPPK Guru Dibuka 2.691 Formasi

  • www.nusabali.com-guru-bahasa-bali-tak-masuk-formasi-pppk

Bukan cuma di Bali, guru bahasa daerah di seluruh Indonesia juga mengalami hal yang sama.

MANGUPURA, NusaBali

Seleksi pengangkatan guru kontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru di Kabupaten Badung saat ini telah dimulai. Pendaftaran seleksi dibuka sejak 31 Oktober 2022 dan resmi ditutup pada 13 November 2022. Namun dari semua formasi yang ada, guru Bahasa Bali tak masuk formasi PPPK.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Badung I Gusti Made Dwipayana, mengatakan formasi PPPK ditentukan oleh pemerintah pusat. “Untuk formasi guru bahasa Bali belum ada formasinya. Belum bisa kita tembus untuk guru bahasa Bali, karena formasi ini dibagikan oleh pemerintah pusat. Bukan cuma di Bali saja, guru bahasa daerah di seluruh Indonesia juga mengalami hal yang sama,” ujarnya, Rabu (2/11).

Menurut mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Badung ini guru bahasa Bali untuk sementara belum dapat mengikuti seleksi PPPK. Guru bahasa Bali nantinya akan masuk kelompok Prioritas IV, yang ke depannya akan dilakukan tes kembali. Namun hal ini masih menunggu ada tidaknya formasi yang dibuka. Terkait jumlah guru bahasa Bali yang ada di Badung saat ini, dia mengaku harus mengecek data. “Jumlahnya banyak, tapi saya tidak membawa data,” kata Dwipayana.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Kabupaten Badung I Gede Wijaya, mengatakan rekrutmen PPPK guru untuk di Badung dibuka sebanyak 2.691 formasi. Dalam rekrutmen ini Wijaya menyarankan agar guru kontrak mendaftarkan diri di formasi yang ada di tempatnya mengabdi.

“Hal ini agar guru yang mendaftarkan diri dapat lolos dalam seleksi administrasi. Kalau di sistem mereka diusahakan penempatannya di tempat mereka sudah mengabdi, karena akan dicocokan datanya di Dapodik,” jelas Wijaya.

Dalam pengumuman nomor : 02/PANSELPPPKGURU/BADUNG/2022 tentang Seleksi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Kabupaten Badung Tahun 2022, terdapat beberapa persyaratan yang ditetapkan. Namun yang menjadi perhatian khusus adalah adanya pembagian kelompok guru yang akan mengikuti seleksi. Pertama, kelompok Prioritas I yakni guru yang sempat mengikuti seleksi PPPK pada 2021 dengan memiliki nilai yang memenuhi ambang batas. Kelompok Prioritas II adalah guru yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2021, namun memiliki nilai belum memenuhi ambang batas. Kelompok Prioritas III yakni guru yang tidak pernah mengikuti seleksi, yang masih aktif mengajar minimal tiga tahun pada Dapodik di bawah kewenangan Pemkab Badung. Terakhir pelamar umum yang terdiri dari lulusan pendidikan profesi guru yang terdaftar pada database kelulusan di Kemendikbudristek, dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Kemudian dari sistem seleksi, pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil seleksi pada 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK guru setelah penempatan pelamar kelompok prioritas I, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar kelompok prioritas II dan kelompok prioritas III. Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh pelamar kelompok prioritas I yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain. Jika masih tersedia kuota, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi CAT-UNBK bagi pelamar umum. Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh pelamar kelompok prioritas I yang berasal dari lulusan PPG dan guru swasta yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain. *ind

Komentar