nusabali

Sebelum Dihabisi, Pelaku Ajak Istri Beli Pakaian Bayi

Pengakuan Suami yang Tega Bunuh Istri karena Cemburu

  • www.nusabali.com-sebelum-dihabisi-pelaku-ajak-istri-beli-pakaian-bayi

SINGARAJA, NusaBali
Putu Ardika,41, tersangka pembunuhan yang nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri yang tengah hamil tujuh bulan bernama Luh Suteni,40, ternyata sempat mengajak korban berbelanja keperluan untuk calon bayinya sebelum peristiwa tragis itu terjadi.

Ardika juga sempat mengajak istrinya itu melukat. Dia mengaku membunuh istrinya karena gelap mata akibat cemburu mencurgai korban berselingkuh. Tersangka Ardika mengaku sempat beberapa kali menanyakan kepada istrinya terkait dugaan perselingkuhan. "Saya ingin menyelesaikan (permasalahan) karena kemarin saat Hari Raya Pagerwesi saya ajak ke Denpasar beli pakaian bayi dan melukat, tapi masih saja seperti itu. Saya tanya dia nggak bisa jawab," aku Ardika saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Buleleng, Selasa (1/11) siang.

Kata Ardika, perasaan cemburu itu mengganjal hatinya hingga memicunya menganiaya korban hingga tewas di tangannya. "Itu (pemicunya) rasa cemburu, dia tidak menjawab sama sekali (saat ditanya soal perselingkuhan). Kalau saya tidak menelusuri siapa prianya. Yang penting istri memberi isyarat dia telah selingkuh," lanjut Ardika.

Saat ditanya awak media apakah menyesal telah membunuh istri dan calon bayinya, Ardika tidak menjawab. Dia mengaku perasaannya campur aduk dan masih memikirkan korban dan keluarga. "Saya bangun tiba-tiba saya berpikir terlalu sakit hati selama ini dengan masalah-masalah di rumah tangga. Saya kadang masih memikirkan istri terutama keluarga," aku Ardika. Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan motif tersangka menganiaya korban hingga tewas karena cemburu.

Pasangan suami istri yang menikah sejak tahun 2007 lalu ini, belakangan memang kerap cekcok. Puncaknya, tersangka menghabisi nyawa korban, pada Jumat (28/10) dinihari di rumahnya di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng. "Kejadian ini berawal dari tersangka cemburu bercampur emosi. Sore sebelum kejadian atau Kamis (27/10) terjadi cekcok tapi korban tidak meladeni ocehan dan omelan yang disampaikan suaminya," ungkap AKP Sumarjaya saat rilis kasus di Mapolres Buleleng, kemarin.

Karena kesal bercampur cemburu itu, pada Jumat dinihari tersangka Ardika mencekik leher korban yang saat itu tengah tertidur hingga tak berdaya. "Sebelum melakukan itu, tersangka sempat tidur dengan korban dan terbangun dinihari. Pada saat terbangun tersangka langsung menyekap hidung, mulut, dan mencekik leher korban," ungkapnya.

Tak hanya itu, tersangka kemudian mengambil alu atau kayu penumbuk padi di gudang penyimpanan rumahnya dan memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan alu tersebut ke bagian kepala dan tubuh korban. Selanjutnya tersangka ke dapur dan mengambil sebilah golok kemudian mengorok leher korban yang lemas dan pingsan hingga tewas.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa alu dan sebilah golok yang digunakan tersangka menganiaya korban. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa itu. AKP Sumarjaya menyebutkan, korban tengah hamil tujuh bulan saat dibunuh. Itu artinya tersangka juga membunuh calon bayi yang ada di kandungan korban.

"Kandungannya juga dinyatakan meninggal dunia oleh dokter. Dilihat dari peristiwa ini, di samping istri korban secara langsung, (tersangka) juga menghilangkan nyawa korban di dalam kandungan," katanya. Pihaknya memastikan tersangka Ardika saat itu dalam kondisi sadar dan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol. Usai menghabisi korban, tersangka langsung kabur ke rumah pamannya di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Tak lama kemudian tersangka ditangkap polisi dan kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.

Polisi menjerat tersangka Ardika dengan pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kemudian Pasal 351 KUHP Ayat 1, tentang Penganiayaan, dan Pasal 44 Ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. *mz

Komentar