nusabali

Nyolong Motor, Jukir dan Siswa SMP Dijuk

  • www.nusabali.com-nyolong-motor-jukir-dan-siswa-smp-dijuk

DENPASAR, NusaBali
Seorang juru parkir (jukir) dadakan, berinisial JS, 18 bersama seorang pelajar kelas VII salah satu SMP di Denpasar berinisial JCM, 13 diringkus aparat unit Reskrim Polsek Denpasar Utara, Jumat (21/10).

Keduanya ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra Fit DK 6959 IW milik Putu Marie Saktia Dewi. Peristiwa pencurian tersebut terjadi di pinggir Jalan Jayakarta I Nomor 8, Denpasar Utara,  Kamis (20/10) pukul 16.30 Wita.

Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit saat gelar jumpa pers di Mapolsek, Senin (31/10) mengungkapkan pencurian tersebut terjadi secara mendadakmendadak,  setelah melihat kunci motor korban nyantol pada jok. Tersangka JS yang bekerja sebagai juru parkir mengajak JCM untuk mengambil motor tersebut.

Setelah sempat terjadi keragu-raguan dari keduanya, akhirnya motor tersebut diambil oleh JCM. Setelah itu keduanya mengendarai motor tersebut ke Jalan Suli. Di sana keduanya menawarkan sepeda motor tersebut kepada seseorang seharga Rp 500.000. Pembeli awalnya tidak mau membeli motor tersebut. Namun setelah kedua pelaku mengaku tidak punya uang untuk bayar kos akhirnya dibeli korban.

"Motor tersebut dijual murah alasanya motor tersebut sudah tua. Kepada korban, pelaku mengaku motor tersebut milik orang tua JS. Uang hasil penjualan sepeda motor itu sebagian digunakan untuk beli makan dan minum. Sisanya Rp 340.000 disimpan JS. Sementara JCM hanya diberikan es krim," beber Iptu CarlosCarlos yang saat rilis kemarin didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi.

Disisi lain, korban Putu Marie membuat laporan ke Polsek Denpasar Utara. Menerima laporan korban, anggota Polsek Denpasar Utara langsung mendatangi lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan dari saksi dan video rekaman kamera CCTV di lokasi TKP, pelaku pencurian sepeda motor tersebut mengarah kepada kedua pelaku.

Berdasarkan rekaman kamera CCTV itu, aparat kepolisian melakukan penanganan terhadap kedua tersangka. Tersangka JS diringkus di runahnya di Jalan Subak Dalem, Gang II Nomor 4, Kecamatan Denpasar Utara. Setelah menangkap tersangka JS, polisi menangkap tersangka JCM di rumahnya di Denpasar.

"Tersangka bersama barang bukti berupa sepeda motor hasil curian dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa. Terhadap kedua tersangka ditangani berbeda. Tersangka JS telah dilakukan penahanan. Sedangkan teesangka JCM tidak dilakukan penahanan sesuai ketentuan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak pasal 32 ayat (2). Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," tandasnya. *pol

Komentar