nusabali

Peternak Kambing Curigai Permainan SKKH

  • www.nusabali.com-peternak-kambing-curigai-permainan-skkh

SINGARAJA, NusaBali
Perwakilan peternak kambing mendatangi Gedung DPRD Buleleng, Senin (31/10) pagi.

Peyebabnya adalah sulitnya penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Sebaliknya, kambing dari luar Buleleng bisa masuk tanpa kendala.

Koordinator Jaringan Pertanian Nasional (JPN) Bali Samzul Azahar ditemui di gedung dewan mengatakan, kedatangannya ingin mengadu kepada anggota dewan, terkait kondisi yang dihadapi. Peternak asal Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng mengaku kesulitan mendatangkan bibit kambing dari luar Bali sebab tidak mendapatkan SKKH.

“Kami sudah berbulan-bulan tidak bekerja, karena SKKH tidak diterbitkan. Saya pribadi sudah sempat koordinasi juga dengan Balai Karantina di Gilimanuk, di Denpasar, Dinas di Denpasar juga diover ke sana-sini. Sehingga suplai bibit untuk di peternak-peternak di Bali jadi sulit, padahal kebutuhannya cukup tinggi,” ucap Samsul.

Namun di tengah kesulitannya mendapatkan SKKH, di lapangan dia malah menemukan distribusi ternak kambing yang masuk ke Bali cukup lancar. Kambing-kambing itu disinyalir merupakan kambing-kambing kawalan oknum petugas.

“Saya pantau di lapangan kambing bisa masuk terus ke Bali. Saya punya data kambing, yang nawarin jasa kawalan, dengan sogokan bayar per ekor Rp 200-300 ribu juga saya punya rekamannya. Tetapi saya tidak mau oknum bermain dan menikmati. Harapan saya ini menjadi perhatian serius bapak dewan untuk diteruskan ke provinsi dan pusat,” imbuh dia.

Samsul pun memohon kepada pemerintah segera melakukan evaluasi penerbitan SKKH, demi keberadilan peternak yang ada di Bali. Distribusi ternak yang keluar masuk Bali secara ilegal, membuat harga pasaran meningkat tajam. Pengusaha ternak yang memilih mendatangkan ternak kawalan oknum, akan menaikkan harga untuk menutupi ongkos sogokan.

Kedatangan Samsul dan perwakilan peternak Bali ke DPRD Buleleng diterima langsung oleh Kepala Bagian  Pengawasan  dan Humas DPRD Buleleng I Nyoman Budi Utama. Perwakilan peternak Buleleng diarahkan untuk menyampaikan surat resmi dan akan diagendakan untuk bertemu dengan anggota DPRD Buleleng.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Buleleng Made Suparma menjelaskan, penerbitan SKKH sudah diatur Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing. Jika distribusi ternak antar kabupaten, maka SKKH diterbitkan oleh kabupaten asal ternak. Namun jika antar provinsi penerbitan SKKH kewenangannya ada di provinsi asal hewan ternak.

“Kalau mendatangkan ternak dari Jawa kalau sudah ada SKKH dari provinsi yang bersangkutan akan mengajukan permohonan dulu ke Provinsi Bali, jika disetujui harus memenuhi sejumlah syarat, selain mengantongi SKKH, harus lewat karantina. Khusus bibit itu karantina 14 hari, bibit dicek betul kesehatannya termasuk tes darah supaya benar-benar aman, memang begitu SOP-nya,” ungkap Suparma.

Menurutnya akses keluar masuk ternak ke Bali saat ini memang cukup ketat sejak dilanda Penyakit Mulut dan Kaki (PMK). Terlebih saat ini Bali sedang persiapan menghadapi presidency G20. *k23

Komentar