nusabali

Eka Wiryastuti Belum Pastikan Hadir Saat Ngaben Sang Nenek

Hingga Kemarin MA Belum Keluarkan Izin

  • www.nusabali.com-eka-wiryastuti-belum-pastikan-hadir-saat-ngaben-sang-nenek

DENPASAR, NusaBali
Mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015-2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti kemungkinan besar tidak menghadiri upacara ngaben sang nenek, Ni Wayan Suweca yang meninggal dunia pada 23 Oktober lalu.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) hingga, Kamis (28/10) belum mengeluarkan ijin cuti untuk Eka Wiryastuti. Penasihat Hukum Eka Wiryastuti, I Gede Wija Kusuma mengatakan pihaknya sudah mengajukan ijin ke MA supaya Eka Wiryastuti diijinkan mengikuti upacara ngaben neneknya yang akan digelar hari ini Sukra Paing Sinta, Jumat (28/10). Namun sampai saat ini, MA belum membalas surat ijin yang diajukan.

"Kami telah ajukan empat hari lalu, tapi sampai sekarang tidak ada balasan dari MA," ujar Gede Wja saat dihubungi Kamis (27/10) malam. Ditanya terkait pengajuan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang menjatuhkan vonis 2.5 tahun penjara atau naik dari putusan Pengadilan Tipikor Denpasar, yaitu 2 tahun penjara, Gede Wija mengatakan belum melakukan upaya kasasi.

"Bu Eka sedang berduka dan kami belum bertemu untuk membahas apakah akan melakukan upaya kasasi atau tidak," pungkasnya. Sementara itu, Juru Bicara PN Denpasar, Gde Putra Astawa mengatakan belum menerima surat ijin dari MA untuk Eka Wiryastuti yang mengajukan ijin keluar tahanan. "Kami belum terima," ujarnya singkat. Eka Wiryastuti hingga saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali. Upaya hukum banding yang dilakukan Eka Wiryastuti dan tim hukumnya kandas setelah majelis hakim PT Denpasar memberatkan hukuman menjadi dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun). Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dalam kasus DID Tabanan Tahun 2008.

Seperti diketahui keluarga besar Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama berduka. Ibunda tercinta, Ni Wayan Suweca,95, tutup usia di rumahnya di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan pada, Minggu (23/10) pukul 18.00 Wita. Sesuai rembug keluarga besar Nyoman Adi Wiryatama upacara pengabenan Ni Wayan Suweca yang merupakan nenek dari Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ini akan dilangsungkan pada Sukra Paing Sinta, Jumat (28/10) langsung dengan upacara meroras (ngaben ngelanus). *rez

Komentar