nusabali

Aniaya Anak, Ibu dan Pacarnya Dituntut Berat

Novi Dituntut 6 Tahun, Jo Dituntut Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-aniaya-anak-ibu-dan-pacarnya-dituntut-berat

Terdakwa Jo, pelaku utama penganiayaan bocah NY ini dituntut dengan pasal berlapis UU Perlindungan Anak.

DENPASAR, NusaBali

Pelaku penganiayaan bocah NY, 4, yaitu ibu kandungnya, Dwi Novita Murti alias Novi, 33 dan pacarnya, Yohanes Paulus Manek Putra alias Jo, 38, mendapat tuntutan berat dari jaksa dalam sidang online, Selasa (25/10). Novi dituntut 6 tahun penjara dan pacarnya Jo dituntut hukuman maksimal yaitu 15 tahun penjara.

Dalam tuntutan yang dibacakan dalam sidang tertutup, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Made Ayu Citra Mayasari menyatakan terdakwa Novi yang merupakan ibu kandung korban terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Dalam hal anak luka berat, apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya  sebagaimana dimaksud dalam dakwaan melanggar pasal 80 ayat (1), (2), (4) jo pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Novita Murti dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha yang memberikan keterangan Selasa sore.

Sementara itu, sang pacar, Jo bernasib apes. Pelaku utama penganiayaan bocah NY ini dituntut dengan Pasal berlapis. Yaitu Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak.

Terdakwa Jo juga dijerat Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap anak. “Menjatuhkan pidana penjara selama lima belas tahun dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan,” lanjut Eka Suyantha.

Seperti diketahui, penganiayaan sadis ini dilakukan pada Selasa (19/7) lalu. Saat itu, NY diajak ibunya pergi dari rumahnya di Mengwi. Saat itu NY mengaku diajak oleh ibunya keluar untuk beli es krim, tapi kenyataannya saat keluar malah diajak pergi ke sebuah kos-kosan sama ibu dan pacarnya bernama Jo. “NY dibohongin sama ibu, katanya mau dibeliin es krim tapi gak ada, malah diajak pergi,” ungkap NY yang ditemui di Ruang Kaswari RSUD Wangaya.

Dia mengaku sering dipukul oleh Jo tanpa tahu kesalahannya. Bukan hanya NY, tetapi juga ibunya juga sering mendapatkan penganiayaan. NY mengaku dicubit dan dipukul lalu diinjak sebelum dibuang di Jalan Sidakarya Denpasar, Selasa (19/7) malam.

Setelah dianiaya dan diinjak sampai paha kanannya patah dia mengaku tidak berani menangis karena takut Jo semakin marah. Sampai akhirnya, Jo membawanya keluar berdua dan meninggalkannya seorang diri dengan keadaan sakit. “Tidak berani nangis, soalnya kalau Naya nangis nanti Dedy Jo makin marah sama NY. NY langsung dibawa keluar dibuang di atas batu bata dan diajak sama om yang bantu NY,” ungkapnya dengan polos saat ditemui di RSUD Wangaya, Denpasar beberapa waktu lalu. *rez

Komentar