nusabali

Penahanan Eks Ketua LPD Anturan Diperpanjang

  • www.nusabali.com-penahanan-eks-ketua-lpd-anturan-diperpanjang

SINGARAJA, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akan memperpanjang masa penahanan mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Nyoman Arta Wirawan.

Perpanjangan penahanan  tersangka dugaan kasus korupsi ini dilakukan lantaran JPU masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan dakwaan sebelum melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara menyampaikan, JPU akan mengusulkan penambahan masa penahanan tersangka Nyoman Arta selama 30 hari ke depan. Masa penahanan tersangka sendiri akan habis akhir Oktober ini.  Usulan tersebut akan disampaikan kepada Pengadilan.

Perpanjangan penahanan juga dilakukan lantaran Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buleleng bernama Bambang Suparyanto baru dilantik beberapa waktu lalu. Sehingga Bambang masih membutuhkan waktu untuk mempelajari kasus dugaan korupsi LPD Anturan ini.

"Sebelum masa penahanannya habis, JPU harus sudah mempersiapkan konsep perpanjangan penahanannya ke Pengadilan Tipikor selama 30 hari," kata Jayalantara, Jumat (21/10) siang.

Kejari Buleleng sendiri menyiapkan total 13 orang jaksa sebagai JPU dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 151 miliar ini. Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Rizal Syah Nyaman, menunjuk semua jaksa yang ada di Kejari Buleleng sebagai JPU. "Seluruh jaksa diikutsertakan sebagai JPU," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nyoman Arta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan aset dan keuangan LPD senilai Rp 151 miliar sejak November 2021 lalu. Nyoman Arta  dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Artawirawan diduga korupsi dengan modus kredit fiktif dalam pengelolaan keuangan LPD Anturan sejak 2019. Penyidik juga menemukan selisih antara modal, simpanan masyarakat, dengan total aset yang dimiliki. Tersangka juga diduga menjalankan usaha di luar ketentuan yang ada, dengan melakukan usaha tanah kavling. *mz

Komentar