nusabali

Polda Pertanyakan Praperadilan Berulang-ulang

  • www.nusabali.com-polda-pertanyakan-praperadilan-berulang-ulang

Sidang praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkait penetapan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh kepolisian terhadap tersangka pemalsuan surat, dr Ardyanto Natanael Tanaya memanas.

DENPASAR, NusaBali

Petinggi Polda Bali dikabarkan mempertanyakan perkara ini ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Informasinya sejumlah petinggi Polda Bali telah mendatangi PT Denpasar pada, Jumat (28/4) lalu untuk menyampaikan protes. Mereka, yakni Direskrimum Polda Bali Kombes Pol Sang Made Mahendra Jaya, Kabidkum Polda Bali AKBP Made Parwata dan Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Pol M Arif Ramdani.

“Ketiganya bertemu langsung Kepala PT Denpasar, Ketut Gede,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya. Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa hal yang dibahas, di antaranya terkait sidang praperadilan yang saat ini digelar PN Denpasar antara penggugat Edy Yusuf yang diwakili kuasa hukumnya melawan Polda Bali. Dalam pertemuan, Polda Bali mempertanyakan sidang praperadilan yang digelar berulang-ulang dengan objek yang sama.

“Praperadilan ini objeknya sama tapi disidang sampai tiga kali. Ini salah satu yang dibahas,” lanjut sumber. Ketua PT Denpasar, Ketut Gede yang dikonfirmasi via telepon, Selasa (2/5) membenarkan adanya pertemuan dengan petinggi Polda Bali ini. Ia mengatakan dalam pertemuan tersebut membahas beberapa masalah umum. “Salah satunya membahas praperadilan itu, tapi juga membahas masalah lain seperti eksekusi,” terangnya.

Terkait dengan masalah praperadilan yang dilakukan berulang-ulang, Ketut Gede mengatakan nanti hakim akan menilai termasuk mempertimbangkan persidangan sebelumnya. Namun jika ditanyakan terkait putusan hakim, Ketut Gede mengaku tidak bisa menyikapi. “Kalau putusan hakim, saya tidak bisa memberikan tanggapan. Sesuaikan dengan mekanisme aturan saja,” ujarnya.

Sementara itu, pada Selasa pagi, sidang praperadilan ini tetap dilanjutkan di PN Denpasar dipimpin oleh hakim tunggal, Sutrisno. Sidang dengan agenda replik hanya berlangsung sekitar 5 menit. Hanya menyerahkan replik dari pihak pemohon. “Besok (hari ini) sidang pembuktian,” jelas hakim usai sidang. * rez

Komentar