nusabali

Tersangka Akan Bertambah, Berkas Perkara Kasus Pencabutan Penjor Dikembalikan

  • www.nusabali.com-tersangka-akan-bertambah-berkas-perkara-kasus-pencabutan-penjor-dikembalikan

GIANYAR, NusaBali
Berkas perkara kasus pencabutan penjor di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar telah dikembalikan oleh jaksa ke Polres Gianyar.

Berkas dikembalikan karena kemungkinan ada penambahan tersangka. Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, mengatakan sesuai petunjuk jaksa, maka akan menetapkan tersangka tambahan dalam perkara tersebut. “Kasusnya tetap lanjut, sekarang dalam tahap pemenuhan petunjuk P19 jaksa. Akan ada penambahan tersangka sesuai petunjuk jaksa,” ungkap AKP Ario Seno, Kamis (20/10).

AKP Ario Seno enggan membeberkan berapa tambahan jumlah tersangka. “Yang jelas pemenuhan petunjuk itu hampir selesai dan segera kami limpahkan lagi ke Kejari Gianyar,” tegas AKP Ario Seno. Sementara Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Gde Ancana membenarkan jika berkas perkara kasus pencabutan penjor telah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan beberapa petunjuk dari jaksa. Gde Ancana berjanji menyampaikan secara lengkap jika berkas perkara sudah diserahkan kembali.

Sebelumnya diberitakan berkas perkara kasus pencabutan penjor di Desa Adat Taro Kelod telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 maka kasus pencabutan penjor dilanjutkan ke persidangan. Satreskrim Polres Gianyar sebelumnya telah menetapkan 6 tersangka pencabutan penjor. Keenam tersangka yakni I Wayan Nangun sebagai Kelihan Adat, I Made Arsa Nata sebagai Bendahara, I Ketut Gede Adnyana Wakil Kelihan Adat Tempek Kelod Sema, I Ketut Wardana Wakil Kelihan adat Tempek Kauh, I Ketut Suardana Pekaseh Subak Taro Kelod, dan I Made Wardana Sekretaris Kelian Adat Adat Taro Kelod.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat I, Pasal 156 A huruf a dan Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman selama-lamanya lima tahun. Pasal-pasal tersebut tentang dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama hingga tindak pidana penistaan agama. Pencabutan penjor dilakukan saat Hari Penampahan Galungan. Ketika itu, keluarga I Ketut Warka menancapkan penjor di depan pekarangan rumahnya. Pencabutan penjor ini adalah buntut dari permasalahan di desa adat setempat. Ketut Warka kasepekang atau dikucilkan oleh Desa Adat Taro Kelod. *nvi

Komentar