nusabali

Bobol Kos, Pemulung Diciduk

  • www.nusabali.com-bobol-kos-pemulung-diciduk

DENPASAR, NusaBali
Seorang pria yang kesehariannya bekerja sebagai pemulung bernama Samsuri, 49 diringkus aparat Polsek Denpasar Selatan, Selasa (18/10) Wita.

Samsuri ditangkap polisi setelah berhasil mengamankan dua unit HP milik Feni Mega Fitria, 27 yang dilaporkan hilang di kamar kosnya di Jalan Tukad Balian Gang Ketapang Sari Kost Tukad Balian Resident Renon, Denpasar Selatan, Minggu (9/10) pukul 15.30 Wita.

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana Putra saat gelar jumpa pers, Kamis (20/10) mengatakan penangkapan terhadap tersangka setelah dua unit HP milik korban terlacak berada di di Jalam Kerta Dalem Sari IV, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan. Pada saat polisi mendatangi kos tempat tinggal pria yang bekerja sebagai pemulung itu, HP milik korban sedang digunakannya.

Pada saat pelaku beraksi, korban sedang tidak ada di tempat. Korban mengetahui ada orang masuk ke dalam kamarnya setelah menerima notifikasi dari HP. Kamar korban itu dipasang alarm yang dihubungkan dengan HP. Mendapat pesan itu, korban pulang dan melihat kamarnya sudah berantakan.

"Adapun barang yang hilang adalah 1 unit HP Xiomi Realme, 1 unit HP Oppo, 1 unit laptop Macbook, dan 2 kalung emas masing-masing seberat 10 gram. Atas kejadian itu korban menderita kerugian Rp 70 juta," bener Kompol Teja.

Menerima laporan korban, aparat Polsek Denpasar Selatan langsung mendatangi lokasi TKP. Di lokasi, selain menggali keterangan dari para saksi juga menemukan rekaman kamera CCTV. Berdasarkan keterangan dan rekaman kera CCTV itu polisi memastikan pelaku pencurian itu adalah Samsuri.

Aparat Polsek Denpasar Selatan membutuhkan waktu 9 hari untuk dapat menangkap pelaku. Pada saat dilakukan penangkapan, pria yang sudah ditetapkan jadi tersangka itu kooperatif dan mengakui perbuatannya. "Hingga saat ini kami baru berhasil mengamankan dia unit HP. Sementara laptop dan kalung emas masih dalam penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun penjara," tandas Kompol Teja.

Satu tersangka pencurian lainnya yang juga diamankan oleh Polsek Denpasar Selatan adalah Harry Pramudiarta, 39. Tersangka yang bekerja sebagai terapis dan kasir di salah satu spa di Denpasar Selatan ini mencuri uang di tempat kerjanya sebanyak Rp 4.209.000. Uang jutaan rupiah yang merupakan hasil penjualan itu dicuri tersangka saat pulang kerja Senin (17/10) pukul 17.00 Wita.

Peristiwa pencurian itu diketahui pertama kali oleh I Gusti Ayu Ratih Mahayanti, 25 setelah datang ke lokasi TKP untuk mengecek uang hasil penjualan. Mengetahui ada uang yang hilang langsung dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan.

Menerima laporan korban, aparat Polsek Denpasar Selatan langsung mendatangi lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Harry. Keesokan harinya tersangka di sergap di kos tempat tinggalnya di Jalan Gunung Lebah Nomor 7 Denpasar Barat.

"Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1.150.000. uang tersebut merupakan sisa uang hasil pencuriannya. Sementara sisanya sudah digunakan," tandas Kompol Teja.

Sementara tersangka Harry mengaku terpaksa mencuri karena anaknya sakit parah. Pada saat bersamaan dia tidak memiliki uang untuk ajak anak berobat ke RS. "Saya tidak punya uang untuk ajak anak berobat yang sedang sakit. Pencurian itu terpaksa saya lakukan karena terpaksa dan ada kesempatan," tutur tersangka Harry saat ditanyai wartawan dalam jumpa pers kemarin. *pol

Komentar