nusabali

Nekat Onani di Depan Cewek Cantik, Seorang Pria Diringkus

  • www.nusabali.com-nekat-onani-di-depan-cewek-cantik-seorang-pria-diringkus

DENPASAR, NusaBali
Ada-ada saja ulah Danial Lalus,45, seorang pria asal Amarasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tinggal ngekos di Jalan Tukad Pekerisan XVIII, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan.

Dia nekat melakukan onani dan minta alat vitalnya dipegang oleh WLD,22, seorang SPG cantik di salah satu toko di Jalan Diponegoro, Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (18/10) pukul 13.00 Wita. Akibat aksi tak senonohnya ini, Danial Lalus kini harus berurusan dengan polisi dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Pada saat jumpa pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis (20/10) pelaku Danial Lalus mengaku tidak tahu mengapa dirinya sampai nekat onani di hadapan korban. Dia mengaku memang sering melintas di lokasi TKP dan melihat korban WLD di sana yang menurutnya cantik. Pada saat kejadian, ayah satu anak ini mengaku tidak sadar mengeluarkan sampai alat vitalnya dan melakukan onani.

Tak hanya itu, pria ini juga sempat meminta kepada korban untuk memegang alat vitalnya itu. Aksi bejatnya itu terekam kamera CCTV yang terpasang pada toko. "Pada saat itu, Danial datang ke lokasi mengendarai sepeda motor honda Supra DK 5095 ABU dan mengenakan helm warna hitam. Pelaku berhenti di balik pintu kaca toko dan mengeluarkan alat vitalnya. Saat itu korban sedang berada di balik pintu," beber Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana saat jumpa pers, Kamis sore kemarin.

Merasa dilecehkan dengan tindakan pria yang bekerja sebagai buruh proyek itu, WLD lapor ke Polsek Denpasar Selatan. Korban membawa serta video rekaman kamera CCTV sebagai alat bukti. Peristiwa itu jadi viral setelah korban juga upload kejadian itu sebagai story akun WA miliknya. Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Denpasar Selatan langsung gerak cepat melakukan penyelidikan.

Polisi hanya butuh waktu sehari saja untuk meringkus pelaku di kos tempat tinggalnya di Jalan Tukad Pekerisan XVIII, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan. Pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pornografi ini kemudian dikeler ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan. "Selain tersangka, juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 CC dan satu buah helm warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi. Akibat perbuatannya ini, tersangka Danial dijerat Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara 10 tahun," ungkap Kompol Made Teja. *pol

Komentar